Ahli Waris Senang Dapat Lebih dari Kopdit Swasti Sari

Sebagai ahli waris dari istrinya yang telah meninggal dunia tahun lalu pada 14 September 2018, Marsel menerima Daperma sekira Rp 47 jutaan.

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/YENY RACHMAWATI
GM Kopdit Swasti Sari, Yohanes Sason Helan (Baju Biru) pose bersama para ahli waris penerima Daperma, Senin (13/5/2019 

Ahli Waris Senang Dapat Lebih dari Kopdit Swasti Sari

POS-KUPANG. COM | KUPANG -- Para ahli waris terlihat tersenyum dibalik kesedihan yang dialami mereka. Meskipun uang yang diterima tak mampu menghilangkan duka, tapi setidaknya bisa membantu keluarga yang ditinggalkan.

Nama Marsel Ukar dipanggil urutan kedua untuk maju menerima Daperma dari GM Kopdit Swasti Sari, Yohanes Sason Helan.

Sebagai ahli waris dari istrinya yang telah meninggal dunia tahun lalu pada 14 September 2018, Marsel menerima Daperma sekira Rp 47 jutaan.

Sidang I 2019 DPRD Kota Kupang Banyak Kursi Kosong

Musda III Perkindo NTT, Semuel Rebo : Perkindo NTT Ditantang Go Internasional

Selain ahli waris, dirinya juga sebagai anggota Kopdit Swasti Sari sejak tahun 2008.

Kepada POS-KUPANG. COM, Senin (13/5/2019) di Kantor Cabang Kopdit Swasti Sari, Marsel mengaku senang karena hak yang diberikan sesuai dengan kewajiban sebagai anggota.

"Kita sudah memberikan sesuai kemampuan kita. Kita menyimpan saham sesuai kemampuan kita dan dari pihak koperasi memberikan lebih, maka menyenangkan," tuturnya.

Nantinya, kata Marsel, uang yang diterima akan digunakan untuk membantu usaha anak-anak.

General Manager, Yohanes, mengatakan keunggulan dari Daperma tidak dibayarkan atau dibebankan oleh anggota.

"Dalam bentuk asuransi sehingga anggotanya merasa memiliki lembaga ini," ujarnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Yeni Rachmawati)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved