Jumat, 24 April 2026

Besok, Bupati Raymundus Bertemu 28 ASN Eks Narapidana Korupsi. Ini yang Akan Dibahas

Pemerintah daerah TTU berencana menggelar pertemuan antara Pejabat Pembina Kepegawaian,Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes dan ASN eks napi korupsi

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/ THOMAS MBENU NULANGI
Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten TTU, Fransiskus Tilis. 

Besok, Bupati Raymundus Bertemu 28 ASN Eks Narapidana Korupsi. Ini yang Akan Dibahas

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU- Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) berencana menggelar pertemuan antara Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes, S.Pt dengan 28 ASN eks narapidana korupsi.

Pertemuan antara Bupati Raymundus dengan para ASN eks narapidana korupsi itu rencananya akan dilakukan pada besok, Senin (13/5/2019).

Rencana pertemuan antara kedua belah pihak tersebut dilakukan guna membahas terkait dengan kondisi yang pemerintah telah upayakan dalam kaitannya dengan menindaklanjuti surat keputusan bersama tiga menteri.

Pemilu 2019, Hilda Manafe Raih Suara Terbanyak

"Tetapi yang terakhir kita harus tunduk dan taat terhadap aturan. Jadi kita memberikan mereka pencerahan sehingga mereka tidak merasa bahwa ini jangan sampai Bupati yang tidak suka mereka atau dari PMD yang mengada-ada," kata Kepala Bapekdiklat TTU, Frans Tilis kepada Pos Kupang belum lama ini.

Setelah melakukan pertemuan antara Bupati Raymundus dengan para ASN narapidana korupsi, kata Frans, baru pihaknya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemecatan terhadap 28 ASN eks narapidana korupsi.

Pembangunan Jembatan Gantung Kiritana Sumba Timur Dengan 10.876 Orang Donasi

Terkait dengan surat yang dikirim pemerintah kepada Mahkamah Agung untuk memastikan nama para ASN eks narapidana korupsi, ungkap Frans, sampai saat ini belum ada balasan.

"Mereka target itu dua Minggu, kalau dua Minggu berarti kita sudah bisa dapat informasi mengenai nama-nama ASN eks narapidana korupsi pada tanggal 14 Mei ini," terangnya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved