Ternyata Alasan Sepele Ini Jadi Pertimbangan Polri Cabut Status Cekal Kivlan Zen

Ternyata Alasan Sepele Ini Jadi Pertimbangan Polri Cabut Status Cekal Kivlan Zen.

Editor: maria anitoda
KOMPAS.com/ RYANA ARYADITA UMASUGI
Ternyata Alasan Sepele Ini Jadi Pertimbangan Polri Cabut Status Cekal Kivlan Zen. 

Ternyata Alasan Sepele Ini Jadi Pertimbangan Polri Cabut Status Cekal Kivlan Zen.

POS-KUPANG.COM - Ternyata Alasan Sepele Ini Jadi Pertimbangan Polri Cabut Status Cekal Kivlan Zen

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal membenarkan bahwa kepolisian meminta status pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen dicabut.

Kepolisian mengirim permohonan pencabutan pencekalan lewat surat bernomor B/ 3248 a -RES 1.1.2/V/2019/BARESKRIM.

Ini Dia Calon Favorit Pengganti Valverde di Barcelona. Pernah Bawa Barcelona Juara Liga Champions

Barcelona Kalah Lawan Liverpool, Messi Minta Tiga Pemain Ini Ditendang Keluar

Ancam Polisi Pakai Sangkur, Seorang Pria Babak Belur Dihajar Warga, Ini Kronologinya

Surat itu ditandatangani Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Agus Nugroho atas nama Kepala Bareskrim pada 11 Mei.

Menurut polisi, surat permintaan tersebut dilayangkan setelah ada kepastian bahwa Kivlan akan kooperatif.

 "Penyidik mendapat info bhw Pak KZ akan koperatif hadir memenuhi panggilan penyidik.

Oleh karena itu penyidik memandang tidak perlu melakukan pencekalan lagi," kata Iqbal dalam pesan singkat kepada wartawan, Sabtu (11/5/2019) malam.

Sebelumnya, Kivlan Zen dicegah bepergian ke luar negeri Jumat (10/5/2019) kemarin karena diduga telah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong dan makar.

Pemerintahan Jokowi-JK Sudah Tenggelam 539 Kapal, Mayoritas dari Vietnam

Pemilu 2019, Pleno KPU Alor Mengakhiri Pleno Tingkat Provinsi NTT

Pencabutan Cegah Kivlan Zen, Dirjen Imigrasi: Kami Hanya Meneruskan Permintaan Kepolisian

Laporan terhadap Kivlan dilakukan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin tertanggal 7 Mei 2019.

Namun Direktorat Imigrasi mencabut status Kivlan Zen pada Sabtu (11/5/2019) dini hari.

 "Tadi pagi jam 03.00 WIB pagi dikeluarkan, surat cekalnya dicabut.

Sudah diterima oleh imigrasi dan dicabut," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Sam Fernando saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu malam.

Menurut Sam, pencabutan pencekalan terhadap Kivlan Zen ini juga atas permintaan pihak kepolisian.

Namun, ia enggan menjelaskan alasan pencabutan.

"Kami hanya meneruskan permintaan kepolisian yang dilayangkan lewat surat resmi," kata Sam.

Massa Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (GERAK) yang diinisiasiEggi Sudjana dan Kivlan Zen batal menggelar aksi unjuk rasa di Kantor KPU dan Bawaslu pada Kamis (9/5/2019) siang.

Sebelumnya, massa sudah berkumpul di Lapangan Banteng sejak pukul 12.30 WIB. Mereka bubar dengan tertib sekitar pukul 14.20 WIB.

Video Ustadz Yusuf Mansur Ini Bikin Pedangdut Inul Daratista Ngakak, Wirda Mansur Ikut Komentar

Relawan Laporkan Pria yang Ancam Jokowi dalam Video Demo. Ancamannya Mengerikan

Dituding Hamil Lagi, Gisella Anastasia Bilang Nggak Pernah Lihat Saya Setengah Telanjang?

Salah satu penggagas aksi, Eggi Sudjana juga baru saja tiba di titik kumpul dan menyampaikan unjuk rasa batal.

"Ini satu contoh tragedi demokrasi di negeri yang mengklaim sebagai negara demokrasi. Kita mau menyatakan pendapat, berserikat, berkumpul yang dinyatakan di UUD 1945 Pasal 28, itu jelas kita boleh secara lisan maupun tulisan," ungkap Eggi kepada wartawan Kamis siang.

"Faktanya hari ini kita tidak boleh (unjuk rasa)," lanjut Eggi.

Sementara itu, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Harry Kurniawan menegaskan jika massa belum mengantongi izin dari pihak kepolisian seputar kegiatan aksi. Massa aksi pun menyadari hal itu sehingga sepakat untuk membubarkan diri.

"Mereka sendiri yang menyampaikan akan bubar dengan tertib," ucap Harry. (Kompas.com/Vitorio Mantalean)

Mengaku tak Tahu, Djoko Santoso Persilakan Kivlan Zen danEggi Sudjana Menggelar Aksi Unjuk Rasa

Ketua Badan Pemenangan Nasional ( BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Djoko Santoso, mengaku pihaknya tak mengetahui rencana aksi unjuk rasa yang diinisiasi oleh Kivlan Zen dan Eggi Sudjana.

Aksi unjuk rasa itu akan digelar di gedung Komisi Pemilihan Umum ( KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kamis (9/5/2019).

"Enggak ngerti aku, baru tahu sekarang," ujar Djoko saat ditemui di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).

Kendati demikian, mantan Panglima TNI itu mempersilakan Kivlan dan Eggi menggelar aksi unjuk rasa untuk menyatakan pandangan politiknya.

Djoko mengatakan, Pasal 28 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat secara lisan maupun melalui tulisan.

"Ya kalau mau, itu hak menyatakan pandangan politik, silakan saja. Pasal 28 menyatakan bahwa berserikat, berkumpul, menyatakan pendapat lisan maupun tulisan itu hak setiap warga negara ya," kata Djoko.

Sebelumnya diberitakan, massa yang tergabung dalam Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (GERAK) akan melakukan aksi unjuk rasa di gedung Komisi Pemilihan Umum ( KPU) dan Bawaslu, Kamis (9/5/2019).

Pencabutan Cegah Kivlan Zen, Dirjen Imigrasi: Kami Hanya Meneruskan Permintaan Kepolisian

Video Ustadz Yusuf Mansur Ini Bikin Pedangdut Inul Daratista Ngakak, Wirda Mansur Ikut Komentar

LIVE! Link Live Streaming Burnley vs Arsenal Minggu (12/5) Pukul 21.00 WIB, Target Liga Champions

Aksi unjuk rasa yang digelar mulai pukul 13.00 tersebut diinisiasi oleh Kivlan Zen dan Eggi Sudjana.

"Kita kumpul dulu di Lapangan Banteng jam 13.00 WIB. (Aksi unjuk rasa) digelar bersamaan. Jadi, ada yang (menggelar aksi) diKPU dan Bawaslu," kata Eggi saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (8/5/2019).

Aksi unjuk rasa itu digelar untuk menuntut KPU dan Bawaslumembongkar tindakan kecurangan pada penghitungan suara pada Pilpres 2019.

"(Tuntutannya) dibongkar kecurangannya, itu yang kami perjuangkan. Kecurangannya itu sudah masif, terstruktur, dan sistematis," ujarnya.

Surat pemberitahuan pelaksanaan aksi unjuk rasa itu telah disampaikan ke Polda Metro Jaya, Selasa (7/5/2019).

Kendati demikian, Eggi tak bisa memprediksi jumlah massa yang akan ikut dalam aksi unjuk rasa tersebut. "Kami hanya mengimbau saja, yang mau ikut silakan. Engga ada target (jumlah massa)," kata Eggi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya mengerahkan 11.000 personel gabungan untuk mengamankan aksi unjuk rasa tersebut. "Kami siapkan 11.000 personel (gabungan)," kata Argo. (Kompas.com/Kristian Erdianto)

Sebelumnya,  Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily mengatakan, aksi demo yang dilakukan Kivlan Zein dan Eggi Sudjana di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak bisa memengaruhi hasil Pemilu 2019.

Jika para tokoh di aksi tersebut sampai menuntut KPU mendiskualifikasi salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, Ace mengatakan itu menentang kehendak rakyat.

"Kalau sekarang ini mereka mengatasnamakan rakyat, mereka sesungguhnya justru menentang terhadap apa yang menjadi kehendak rakyat yang telah ditentukan oleh rakyat tanggal 17 April yang lalu," ujar Ace di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Aksi tersebut menuntut KPU dan Bawaslu

membongkar kecurangan pemilu dan mendiskualifikasi paslon yang melakukannya.

Menurut Ace, KPU dan Bawaslu sudah transparan dalam melaksanakan pemilu.

Apapun hasil akhir penghitungan nanti, itu merupakan pilihan mayoritas masyarakat Indonesia.

Dia menilai tidak adil kalau ada pihak-pihak yang mengkhianati pilihan rakyat itu demi kepentingan pribadi.

Mengenai tuduhan curang, Ace mengingatkan sudah ada mekanisme yang berlaku. Mekanisme itu yang seharusnya dijalankan tanpa perlu menekan penyelenggara pemilu.

"Jadi menurut kami sebaiknya apalagi ini di bulan Ramadhan, sebaiknya kita jangan melakukan tindakan tindakan yang memprovokasi masyarakat. Kita harus terima dan tunggu hasil penghitungan tanggal 22 Mei," kata dia.

Relawan Jokowi Laporkan Pria yang Ancam Penggal Jokowi dalam Video Demo di Bawaslu

Ramalan Zodiak Hari Ini Minggu 12 Mei 2019 Aquarius Galau Berat Pisces Nasib Baik Libra Rajin Banget

Relawan Jokowi Laporkan Pria yang Ancam Penggal Jokowi dalam Video Demo di Bawaslu

Diberitakan sebelumnya, Kivlan Zen dan Eggi Sudjana menginisiasi aksi unjuk rasa yang akan digelar di gedung KPU dan Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).

Eggi mengatakan, unjuk rasa tersebut untuk menuntutKPU dan Bawaslu transparan. "(Tuntutannya) dibongkar kecurangannya, itu yang kami perjuangkan.

Kecurangannya itu sudah masif, terstruktur, dan sistematis," ujar Eggi saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (8/5/2019).

Selain itu, lanjut dia, KPU harus berani mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terbukti melakukan kecurangan.

Ia berharap polisi dapat memproses hukum orang-orang yang melakukan kecurangan dalam penghitungan suara Pilpres 2019.

"Pasal 463 Undang-Undang Pemilu itu mengharuskan KPU diskualifikasi kalau ada capres yang melakukan kecurangan. Sampai hari ini, kan, enggak, dihitung terus (perolehan suara)," katanya.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.Com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved