Polisi Serahkan Berkas Tahap Dua Kasus Curas di Kupang, Yuk Simak

Fransiska dijambret di Jalan Soverdi Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kota Kupang pada Sabtu (16/3/2019) sekitar pukul 15.30 Wita.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Polisi Serahkan Berkas Tahap Dua Kasus Curas di Kupang, Yuk Simak
Pos Kupang.com/Gecio Viana
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH

Polisi Serahkan Berkas Tahap Dua Kasus Curas di Kupang

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang Kota telah melimpahkan tahap dua berkas perkara kasus pencurian dengan kekerasan di Kota Kupang, Sabtu (11/5/2019).

Pencurian ini dilakukan oleh dua pelaku yakni Marselinus Baimetan (39) dan Nikolaus Poyk (35). Keduanya melakukan aksinya terhadap Fransiska Febrianti Wawa (19).

Fransiska dijambret di Jalan Soverdi Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kota Kupang pada Sabtu (16/3/2019) sekitar pukul 15.30 Wita.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat sore.

Perolehan Suara DPRD Provinsi NTT Dapil I di Kecamatan Alak

VIDEO: Menteri ESDM RI Akan ke Manggarai Timur untuk Resmikan SPBU Ini, Lihat Tampilan SPBU Ini

"Pelimpahan tahap dua sudah dilaksanakan beberapa waktu lalu," katanya.

Pihak penyidik Satreskrim Polres Kupang Kota melimpahkan berkas, termasuk barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi (Kajari) Kupang.

Dijelaskannya, pelimpahan berkas kasus pencurian tersebut dilakukan setelah penyidik memutuskan berkas dinyatakan lengkap (P21).

Diberitakan sebelumnya, Aksi pencurian dengan kekerasan kembali terjadi di Kota Kupang, Minggu (17/3/2019).

Kali ini yang menjadi korban ialah seorang mahasiswi di Kota Kupang, Fransiska Febrianti Wawa (19).

Fransiska dijambret di Jalan Soverdi Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kota Kupang pada Sabtu (16/3/2019) sekitar pukul 15.30 Wita.

Kedua pelaku yakni Marselinus Baimetan (39) dan Nikolaus Poyk (35) yang berstatus pekerja swasta.

Demikian disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Jacob Bobby Moynafie, SH.,MH ditemani Kanit Tipidum Ipda Yance Kadiaman, SH dalam konferensi pers di Mapolres Kupang Kota, Minggu (17/3/2019) siang.

Dijelaskannya, kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda.

Kronologis kejadian, kata Iptu Bobby, kedua pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat Nopol DH 4837 KF yang dikemudikan oleh Marselinus Baimetan.

Kerusuhan di Rutan Siak Riau - Warga Binaan Mengamuk Hingga Bangunan Ludes, Ini Penyebabnya

Pelajar SMAN 4 Atambua Dibekali Materi Tentang Narkoba dan Seks

Kedua pelaku melewati Jalan Amabi ke arah Jalan Soverdi. Saat itu korban pun melewati jalan yang sama.

"Melihat korban, Nikolaus Poyk berbisik ke Marselinus Baimetan untuk menghampiri korban dari sisi kiri korban," jelas Iptu Bobby.

Lalu motor pelaku diarahkan untuk mendekati korban dan Nikolaus Poyk langsung mengambil paksa tas korban.

Saat tas korban diambil paksa, korban kehilangan keseimbangan dan terjatuh. Korban pun mengalami luka di bagian kaki dan tangan.

Pada saat yang bersamaan, seorang saksi yang berada di TKP, Agustinus Ananias melihat kejadian tersebut dan korban memberitahukan bahwa ia baru saja dijambret oleh para pelaku sambil menunjuk para pelaku

"Akhirnya saksi mengejar para korban. Ketika tiba di cabang Soverdi bagian bawah, sial bagi mereka kedua pelaku, mereka terjatuh," paparnya.

Karena terjatuh, sekelompok pemuda yang kebetulan berada di TKP membantu kedua pelaku.

Di waktu yang bersamaan datanglah saksi dan memberitahu kepada semua orang yang berada di TKP bahwa kedua pelaku baru saja menjambret seorang wanita dan melarikan diri.

Marselinus diamankan di TKP dan sempat menjadi bulan-bulanan warga. Pelaku ini langsung digiring ke Mapolres Kupang Kota saat itu.

sedangkan pelaku lainnya, Nikolaus Poyk langsung melarikan diri membawa barang bukti.

Saat dikejar, pelaku melepaskan jaket warna merah yang dipakainya dan membuang barang bukti.

Renungan Harian Katolik Sabtu 11 Mei 2019:Rohlah yang Memberi Hidup

Renungan Harian Katolik Sabtu 11 Mei 2019:Rohlah yang Memberi Hidup

Satuan Buru Sergap (Buser) Sat Reskrim Polres Kupang Kota melakukan pengembangan dan sekitar pukul 20.00 Wita mengetahui keberadaan pelaku di wilayah Kelurahan Kelapa Lima dan berhasil diamankan pihak kepolisian.

"Saat ditangkap pelaku berusaha melarikan diri akhirnya Nikolaus Poyk dilumpuhkan. Ia sementara menjalani perawatan di RSB Drs Titus Ully Kupang," ujarnya.

Diketahui, Nikolaus Poyk juga merupakan seorang residivis. Ia diketahui masuk dalam DPO Polres Kupang Kota terkait kasus pencurian di wilayah Tenau Kupang pada 2010 silam.

"Pasal yang kami kenakan adalah pencurian dengan kekerasan, pasal 365 (2) KUHP ancaman hukumannya maksimal 12 tahun," kata Iptu Bobby.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved