Organisasi Bantuan Hukum Tandatangani Perjanjian Kerja dengan Kakanwil Kemenkumham NTT
Sebanyak tujuh Organisasi Batuan Hukum (OBH) melakukan penandatanganan perjanjian kerja dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT
Penulis: Ryan Nong | Editor: Adiana Ahmad
Organisasi Bantuan Hukum Tandatangani Perjanjian Kerja dengan Kakanwil Kemenkumham NTT
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM | KUPANG- Sebanyak tujuh Organisasi Batuan Hukum (OBH) melakukan penandatanganan perjanjian kerja dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT.
Penandatangan perjanjian kerja ini dilaksanakan di ruang Rapat Kakanwil Kemenkumham NTT di Jalan WJ Lalamentik Oebobo Kupang pada Senin (6/5/2019).
Ketujuh OBH tersebut merupakan organisasi Bantuan Hukum yang melakukan pelayanan hukum di wilayah Provinsi NTT dan telah lulus verifikasi serta yang sudah terakreditasi untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu atau miskin oleh Kementerian Hukum dan HAM.
• Wapres JK: Pendidikan Tidak Berbasis Masa Depan Jadi Museum
Penandatanganan perjanjian kerja tersebut dilaksanakan usai kegiatan Rapat koordinasi pemantauan dan evaluasi oleh Panitia pengawas daerah (Panwasda).
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Asep Syarifudin mengatakan pemberian bantuan hukum bagi orang miskin atau masyarakat miskin sebagaimana diamanatkan dalam Undang - undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum, merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat ke arah yang lebih baik.
Ia mengatakan, pihaknya mensyukuri ada tujuh OBH yang lulus dari jumlah total 14 OBH yang diverifikasi sebagai pelaksana bantuan hukum di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
• Tenaga Kerja di NTT Harus Berkualitas
“Hal ini menunjukkan bahwa pemberian bantuan hukum melalui OBH sangat selektif, jadi saya berharap kepada tujuh (7) OBH yang lulus verifikasi ini untuk dapat mempertahankan akreditasi bahkan perlu meningkatkan akreditasinya,” ujar Asep.
Ketujuh OBH tersebut terdiri dari DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Ruteng, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kefamenanu, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Soe, Yayasan Posbakum Advokasi Indonesia Atambua, Yayasan Bantuan Hukum Lentera Belu, Perkumpulan Bantuan Hukum Manggarai Raya dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT.
Syarifudin juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih yang setinggi - tingginya kepada 7 OBH yang hadir pada saat ini dan juga jajaran UPT Pemasyarakatan yang juga turut berkontribusi bagi pelaksanaan bantuan hukum terutama kasus litigasi.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D.Djone, SH, mengatakan penandatanganan kontrak dengan tujuh OBH ini bertujuan untuk memberikan bantuan hukum bagi orang tidak mampu atau miskin
• Siswa Smater Maumere Dapat Beasiswa Belajar Bahasa Jerman di Goethe Institut
"Untuk ketujuh OBH yang lulus verifikasi dan terakreditasi ini akan memberi bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu atau miskin", kata Marciana.
Ia menjelaskan, anggaran untuk bantuan hukum berasal dari APBN yang diakses Kemenkumham dan dana APBD sesuai dengan amanat pasal 19 UU Bantuan Hukum Daerah yang mana disebutkan bahwa daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum.
Lebih jauh Marcia menjelaskan, dana yang bersumber dari APBN hanya bisa untuk membiayai sebanyak 18.547 penanganan perkara, sehingga bantuan cuma cuma kepada masyarakat oleh OBH (pro bono) diharapkan dapat memenuhi kebutuhan bantuan hukum yang tidak dapat dipenuhi APBN atau APBD.
• Kampanye Dengan Berjalan Kaki, Mantan Kades Ini Jadi Anggota DPRD TTU. Simak Kisahnya!