Dirut PT PLN nonaktif Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa sebagai Tersangka Kasus PLTU Riau-1
Ini Dirut PT PLN nonaktif Penuhi panggilan KPK untuk Diperiksa sebagai Tersangka Kasus PLTU Riau-1
Ini Dirut PT PLN nonaktif Penuhi panggilan KPK untuk Diperiksa sebagai Tersangka Kasus PLTU Riau-1
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif Sofyan Basir memenuhi panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/5/2019).
Sofyan rencananya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
• Mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat Yakin Lolos ke Senayan, Klaim Dapat Suara 140.000
Sofyan yang mengenakan kemeja batik berwarna kuning keemasan itu tampak mendatangi gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.57 WIB. Ia juga tampak membawa sebuah map dengan motif batik.
Ia tampak didampingi sejumlah orang lainnya. Adapun penasihat hukum Sofyan, Soesilo Aribowo sudah tiba dan menunggu Sofyan di lobi Gedung Merah Putih KPK. Sofyan langsung memasuki lobi gedung KPK.
• Situng KPU Data 67.65 Persen: Selisih Suara Jokowi-Maruf dan Prabowo-Sandi Terpaut Makin Jauh
Penetapan tersangka Sofyan merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Dalam kasus ini KPK sudah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan. Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Sofyan disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Kompas.com/PDylan Aprialdo Rachman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sofyan Basir Penuhi Panggilan Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka Kasus PLTU Riau-1",