Konsep Wisata Halal BOP Mabar Bisa Ganggu Kohesi Sosial Masyarakat
Konsep wisata halal yang dicoba diterapkan oleh Badan Otoritas Pariwisata (BOP) di Manggarai Barat (Mabar) berpotensi mengganggu kohesi sosial
Konsep Wisata Halal BOP Mabar Bisa Ganggu Kohesi Sosial Masyarakat
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM | KUPANG- Konsep wisata halal yang dicoba diterapkan oleh Badan Otoritas Pariwisata (BOP) di Manggarai Barat (Mabar) berpotensi mengganggu kohesi sosial masyarakat Mabar dan NTT pada umumnya.
Hal ini disampaikan Koordinator TPDI ,Petrus Selestinus kepada POS-KUPANG.COM, Minggu (5/5/2019).
Menurut Petrus, konsep Wisata Halal ini bakal menjadi kontra produktif dan akan mengganggu kohesi sosial masyarakat Mabar yang sudah tertata rapi selama bertahun-tahun lamanya.
Bahkan, bukan saja karena ia melanggar UU No. 10 Tahun 2009, Tentang Kepariwisataan yang mensyaratkan penentuan wilayah pariwisata yang strategis.
• Perkiraan Cuaca Aktual Penerbangan di Bandara El Tari Kupang Hari Ini , Terjadi Hujan Ringan
"Ini harus memperhatikan aspek sosial, budaya, lingkungan dan agama masyarakat setempat akan tetapi juga konsep Wisata Halal ini juga bertentangan dengan amanat Konstitusi pasal 18B ayat (2) UUD 1945," kata Petrus.
Apalagi , lanjut Peturs, konsep Wisata Halal ini hendak mengintegrasikan nilai-nilai syariah ke dalam kegiatan pariwisata, seperti fasilitas-fasilitas, ornamen-ornamen dan model pelayanannya-pun harus yang sesuai dengan ketentuan syariah, sehingga berpotensi mematikan ekspresi budaya tradisional lokal.
Dijelaskan, sebetulnya adalah penghalusan dari konsep tentang Hotel Syariah yang pernah ada melalui Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. 2 Tahun 2014, Tentang Hotel Syariah yang kemudian dicabut kembali dengan Peraturan Menteri Pariwisata No. 11 Tahun 2016, karena dianggap tidak sesuai dengan keadaan dan kebutuhan.
"Oleh karena itu konsep Wisata Halal ini sebetulnya tidak memiliki landasan hukum karena tidak dikenal atau tidak diatur di dalam UU No. 10 Tahun 2009, Tentang Kepariwisataan. Selain itu juga bertentangan dengan kewajiban negara menurut pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yaitu negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat berserta hak tradisionalnya sesuai dengan prinsip NKRI," katanya.
• BERITA POPULER: Oknum Polisi Ditangkap Bersama Istri Orang, Hingga Ucapan Selamat Puasa Ramadhan
Dikatakan, jika konsep ini ditolerir, maka bukan hanya budaya lokal yang menjadi anak tiri, akan tetapi sumber daya manusianya-pun mulai dari tenaga reseptionis hingga jabatan manager harus yang paham dan menganut hukum syariah demi menjamin pemenuhan mutu pelayanan wisata halal tadi, sehingga tidak tertutup kemungkinan muncul tuntutan diperlukan "perda syariah" sebagai pijakannya.
"Nuansanya harus Islami, lagu-lagu, pernak pernik semuanya harus bernuansa syariah. Ini tentu tidak sesuai dengan konsep pembangunan kepariwisataan NTT yang berbasiskan kearifan lokal, mengedepankan ekspresi budaya tradisional lokal," ujarnya.(*)
China dan Jepang Diambang Perang Rebutan Pulau,Tokyo Provokasi Sebut 4 PLA Tewas, China Ancam |
![]() |
---|
Ini Kehebatan Gibran Rakabuming Masih Muda, Kaya Raya, Punya Jabatan Mentereng, Anak Presiden Jokowi |
![]() |
---|
SUAMI Lagi Siaga Jaga Wilayah Perbatasan, Istri AnggotaTNI Selingkuh dengan Senior, Ini HUKUMANNYA |
![]() |
---|
Masa Lalu Syahrini yang Kelam Terungkap, Sekarang Saja Baru Rasakan Kemewahan saat Jadi Istri Reino |
![]() |
---|
Denny Darko Sebut Celine Evangelista Rebut Stefan William, Bak Sejalan Dengan Ucapan Natasha Wilona |
![]() |
---|