OTT KPK
Lima Orang Ditangkap dalam OTT KPK di Balikpapan, Satu Diantaranya Seorang Hakim
KPK dikabarkan menangkap lima orang di Balikpapan pada Jumat (3/5/2019). Satu diantaranya seorang hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Lima Orang Ditangkap dalam OTT KPK di Balikpapan, Satu Diantaranya Seorang Hakim
POS-KUPANG.COM- KPK dikabarkan menangkap lima orang di Balikpapan pada Jumat (3/5/2019). Satu diantaranya seorang hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Informasi awal ada lima orang yang ditangkap, saat ini sedang berada di Polda Kaltim. Rencananya lima orang ini nantinya akan dibawa ke Jakarta, Sabtu (4/5/2019).
Informasi yang diperoleh Tribunnews.com, grup Tribunkaltim.co bahwa, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dikabarkan melakukan operasi senyap di Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat (3/5/2019) waktu magrib.
• KPK Di kabarkan Ciduk Hakim PN Balikpapan, Diduga Terima Suap Kasus Penipuan Tanah
"Sore ini memang ada tim di bidang Penindakan yang ditugaskan di Kota Balikpapan untuk melakukan kegiatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (3/5/2019) malam.
Kata Febri, dalam giat operasi tengkap tangan atau OTT tersebut, tim KPK mengamankan 5 orang, di antaranya seseorang yang berprofesi sebagai hakim.
"Sampai saat ini 5 orang diamankan dan dibawa ke Polda setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yaitu 1 orang hakim, 2 orang pengacara, 1 panitera muda dan, 1 swasta," ungkapnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengamankan mereka setelah mendapatkan Informasi akan terjadinya transaksi pemberian uang pada hakim yang mengadili sebuah perkara pidana di pengadilan negeri Balikpapan tersebut.
• Bupati Talaud Ditangkap KPK, Anak Tinggal di Kontrakan, Suami Dirawat, Jubir Pengurus Partai Hanura
"Setelah kami cek di lapangan dan ada bukti-bukti awal, maka sejumlah tindakan dilakukan," imbuh Febri.
Ia melanjutkan, kelima orang yang diamanakan dan tengah diperiksa di Polda Kaltim atau Kalimantan Timur akan diberangkatkan ke Jakarta besok Sabtu (4/5/2019).
"Ada uang yang diamankan dalam perkara ini yang diduga merupakan bagian dari permintaan sebelumnya," ungkap Febri.
"Jika dapat membebaskan terdakwa dari ancaman pidana dalam dakwaan kasus penipuan terkait dokumen tanah," jelas Febri lagi.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sebelum menentukan status mereka yang terjaring OTT KPK di Balikpapan.(*)
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul OTT KPK di Balikpapan Menangkap 5 Lima Orang Antara Lain Ada Hakim, Rencana Sabtu Dibawa ke Jakarta, http://kaltim.tribunnews.com/2019/05/03/ott-kpk-di-balikpapan-menangkap-5-lima-orang-antara-lain-ada-hakim-rencana-sabtu-dibawa-ke-jakarta?page=all.
Editor: Budi Susilo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/sehari-jelang-penutupan-penyerahan-lhkpn-anggota-dpr-belum-sampai-50-persen.jpg)