Hari Kedua, Kantor Lurah Alak Masih Disegel Keluarga Besar Tosi, Ini Komentar Lurah Alak

Hingga Hari Kedua, Kantor Lurah Alak Masih Disegel Keluarga Besar Tosi, Ini Komentar Lurah Alak

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Lurah Alak, Marice Lasbaun, SE ditemui di area kantor Kelurahan Alak, Kecamatan Alak,Kota Kupang, Sabtu (4/5/2019) siang. 

Hingga Hari Kedua, Kantor Lurah Alak Masih Disegel Keluarga Besar Tosi, Ini Komentar Lurah Alak

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kantor Lurah Alak masih disegel oleh keluarga besar Tosi, Sabtu (4/5/2019) sore.

Kantor yang terletak di Kecamatan Alak, Kota Kupang tersebut terlihat lengang sejak siang hingga sore pukul 16 Wita.

Sebelumnya, kantor tersebut telah disegel keluarga besar Tosi pada Jumat (3/5/2019) pagi sekitar pukul 07.00 Wita.

PAN Manggarai Timur Raih Lima Kursi, Agas Andreas Sampaikan Terima Kasih

Terdapat sejumlah warga yang hendak mendapatkan pelayanan kesehatan di Pustu Tenau 1 yang masuk dalam area kantor.

Namun, mereka harus pulang dengan kekecewaan karena pihak Pustu Tenau 1 tidak bisa memberikan pelayanan karena pustu tersebut juga tersegel.

Pihak keluarga melakukan penyegelan karena salah satu Pegawai Tidak Tetap (PTT) Yoktan Tosi diberhentikan oleh pihak Pemkot Kupang pada 1 Mei lalu.

Ini Alasan KPU Tolak Permintaan BPN Prabowo-Sandiaga Uno Hentikan Situng

Namun, hal tersebut merupakan satu faktor pemicu. Faktor lainnya yakni kepastian status tanah tersebut.

Yoktan yang juga ahli waris tanah tersebut mempertanyakan kejelasan status tanah yang telah dihibahkan oleh almarhum ayahnya, Yacob Tosi kepada Pemkot Kupang pada tahun 1980an.

Sementara itu, Lurah Alak, Marice Lasbaun, SE ditemui di area kantor pada Sabtu siang mengatakan, pihaknya telah melakukan pendekatan dengan Yoktan Tosi.

"Tadi pagi kami sudah bicara dengan yang bersangkutan sekitar pukul 07.00 Wita di rumahnya," ujarnya.

Dalam pendekatan secara kekeluargaan yang dilakukannya, Yoktan Tosi bersedia untuk membuka segel kantor sehingga pelayanan publik dan kesehatan dapat berjalan kembali.

"Dia (Yoktan) bersedia untuk buka segel," ungkapnya.

Diakuinya, lahan yang telah dibangun kantor Kelurahan Alak dan Pustu Tenau 1 merupakan tanah hibah yang diberikan kepada pemerintah.

Namun, pihaknya tidak mengetahui jelas akar persoalan terkait status tanah tersebut saat ini.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved