Soal ASN Terpidana Kasus Korupsi, Bapekdiklat TTU Surati Mahkamah Agung. Ini Tujuannya

memastikan nama-nama para ASN narapidana korupsi karena terdapat perbedaan data antara BKN dan Bapekdiklat TTU.

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/THOMAS MBENU NULANGI
Kepala Bapekdiklat TTU, Frans Tilis. 

Soal ASN Terpidana Kasus Korupsi, Bapekdiklat TTU Surati Mahkamah Agung. Ini Tujuannya

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (Bapekdiklat) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Frans Tilis mengatakan, sampai dengan saat ini pihaknya belum memecat para Aparatur Sipil Negara (ASN) narapidana korupsi.

Belum dilakukan pemecatan terhadap ASN narapidana korupsi, ungkap Frans, karena pihaknya telah menyurati mahkamah agung untuk memastikan nama-nama para ASN narapidana korupsi karena terdapat perbedaan data antara BKN dan Bapekdiklat TTU.

Hal itu, kata Frans, berdasarkan hasil rapat dan saran dari BKN, karena alasan salinan putusan belum ada salinan putusan untuk sebagian ASN narapidana korupsi sehingga BKN dan KPK untuk dapat bersurat ke mahkamah agung.

YUK Intip- Babak Semifinal Liga Champions, Tottenham Hotspur vs Ajax, Barcelona vs Liverpool

Sebuah Komitmen- Amerika Serikat Bulatkan Tekad Melawan Setiap Aksi Iran

Ruas Jalan Menuju Wilayah Pemukiman Mauliru Rusak Berat

"Makanya kemarin kita sudah bersurat ke mahkamah agung. Mudah-mudahan dalam waktu dekat mahkamah agung segera mengirimkan kepada kita untuk kita bisa segera eksekusi," kata Frans kepada Pos Kupang melalui sambungan telepon, Senin (29/4/2019).

Frans menambahkan, untuk Kabupaten TTU belum dapat dilakukan pemecatan kepada para ASN narapidana korupsi, karena pihaknya masih menunggu balasan surat dari mahkamah agung baru melakukan pemecatan.

"Kita sudah kirim surat ke mahkamah agung, tembusan ke KPK, menpan, dengan BKN, kita minta supaya surat salinan putusan pengadilan yang ingkrah itu," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, sampai dengan saat ini, jumlah ASN yang telah menjadi narapidana korupsi di Kabupaten TTU sebanyak 29 orang. Dari jumlah itu, Bupati TTU belum melakukan pemecatan terhadap 29 orang ASN narapidana tersebut.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved