Komnas Perempuan Minta Pemerintah RI Sikapi Putusan Kasus Adelina Sau
Pihak Komnas Perempuan Minta Pemerintah RI Sikapi Putusan Kasus Adelina Sau
Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
Pihak Komnas Perempuan Minta Pemerintah RI Sikapi Putusan Kasus Adelina Sau
POS-KUPANG.COM | OELAMASI - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan meminta pemerintah Indonesia menyikapi putusan Pengadilan Tinggi Malaysia yang membebaskan pelaku dalam kasus kematian Adelina Sau (21) pembantu rumah tangga (PRT) buruh Migran asal Desa Abi Kecamatan Oenino, Kabupaten Timur Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), yang bekerja di Malaysia.
Adelina meninggal dunia di Hospital Bukit Mertajam, Penang pada 11 Februari 2018. Komnas Perempuan meminta pemerintah RI untuk melakukan desakan kepada jaksa penuntut agar mengajukan banding yang waktunya hanya dibatasi 14 hari pasca putusan pengadilan.
• UNY Raih Juara Umum Kontes Robot Indonesia Regional 3
Dalam siaran Pers Komnas Perempuan yang dikirim Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) NTT, Maria Hingi, kepada POS- KUPANG.COM, Minggu (28/4/2019) disebutkan, Adelina Sau adalah PRT Migran asal Desa Abi Kecamatan Oenino, Kabupaten Timur Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), yang bekerja di Malaysia.
Ia meninggal dunia di Hospital Bukit Mertajam, Penang pada 11 Februari 2018. Menurut Komisioner Komnas Perempuan Thaufiek Zulbahary, dari keterangan BNP2TKI, kematiannya diduga akibat disiksa oleh majikannya.
• JBMI Keluarkan Pernyataan Sikap Kasus Kematian TKW Asal TTS Adelina Sau
Namun sayangnya putusan Pengadilan Tinggi Malaysia yang membebaskan pelaku. Komnas Perempuan menyarankan pemerintah menelusuri lebih jauh tentang dimensi fair trial dalam proses peradilan dan putusan, antara lain apakah peradilan sudah menghadirkan bukti yang memadai dan saksi-saksi kunci yang independen, bebas dari tekanan, dan proses peradilan yang memperhatikan relasi kuasa antara pihak pelaku maupun saksi.
Pihaknya meminta pemerintah untuk memperjuangkan dan memenuhi hak korban yaitu Adelina dan keluarganya, atas hak pemulihan termasuk kompensasi bagi keluarga, hak atas kebenaran serta hak atas keadilan.
Komnas Perempuan mendorong berbagai pihak, khususnya organisasi migran, CSO regional, NHRI di ASEAN untuk membuat pelaporan tentang pelanggaran hak asasi migran yang akan diserahkan ke mekanisme HAM PBB saat Malaysia di-review di PBB, antara lain melalui mekanisme UPR (Universal Periodic Review), CEDAW, dan lain-lain.
Komnas Perempuan juga mendorong mekanisme regional baik AICHR (ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR), ACWC (ASEAN Commission on the Promotion and Protection of the Rights of Women and Children), ACMW (ASEAN Committee on Migrant Workers) untuk bersikap dan melakukan langkah sistemik untuk pencegahan dan perlindungan khususnya mencegah impunitas pelaku kejahatan kepada buruh migran perempuan.
Pemerintah Indonesia dan negara-negara ASEAN harus menjalankan komitmen dan mengimplementasikan ACTIP (The ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children), ASEAN Consensus on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers dan GCM (The Global Compact for Safe, Orderly and Regular Migration).
Kemudian dia meminta pemerintah menyegerakan perlindungan komprehensif dengan melaksanakan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan menerbitkan aturan turunannya agar dapat dioperasionalkan dan meratifikasi Konvensi ILO 189 tentang kerja layak PRT.
Pemerintah RI perlu melakukan pendokumentasian, khususnya kasus-kasus femicida dalam berbagai konteks kekerasan, termasuk konteks kerentanan migran perempuan menjadi korban femicida baik secara langsung maupun secara gradual. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/tangisi-tki-yang-meninggal-di-malaysia_20180217_204439.jpg)