Yohan Sebut Tingkat Kepatuhan Penyampaian Pajak Anggota REI Masih Rendah
Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, Yohan Suharsoyo, mengatakan tingkat kepatuhan menyampaikan pajak DPD REI masih rendah
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Adiana Ahmad
Yohan Sebut Tingkat Kepatuhan Penyampaian Pajak Anggota REI Masih Rendah
Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Yeni Rachmawati
POS-KUPANG. COM | KUPANG- Sore ini KPP Pratama Kupang mulai melakukan sosilisasi pengisian SPT tahunan dengan wajib pajak badan khususnya yang tergabung dalam asosiasi DPD REI NTT di Kantor Pitoby Kupang, Jumat (26/4/2019).
Sosialisasi ini dihadiri sekitar 40-an developer atau perwakilan dari developer.
Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, Yohan Suharsoyo, pada acara sosialisasi tersebut mengatakan tingkat kepatuhan menyampaikan pajak DPD REI masih rendah. Saat ini baru 9 yang melaporkan dengan kisaran masih 30 persen.
Oleh karena itu, kata Yohan, sosialisasi digelar untuk memberikan kemudahan bagi anggota REI yang ingin bertanya terkait berbagai kesulitan yang dihadapi saat melaporkan. Karena batas akhir pelaporan SPT Tahunan Badan pada 30 April 2049.
• KPP Pratama Kupang Gelar Sosialisasi SPT Tahunan Badan dengan Asosiasi DPD REI NTT
"Bila melewati tanggal tersebut, konsekuensinya akan dikenakan denda Rp 1 juta. Jadi jangan sampai terlambat menyampaikan SPT Tahunan," ujarnya.
Ia juga tekankan bila dalam pelaporam ada indikasi kesengajaan dan merugikan negara maka akan dipidana.
Ia mengajak seluruh anggota REI untuk melapor tepat waktu. Bila laporan keuangan sudah disiapkan maka pelaporan tidak terlalu sulit. Karena sudah menggunakan e-form. Jadi dimana saja bisa dilaporkan. (*)