RS dan Puskesmas Wajib Layani PPK dan KPPS
KPPS dan PPK yang memerlukan pelayanan kesehatan selama penyelenggaraan Pemilu sampai berakhirnya Pemilu 2019.
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Rosalina Woso
RS dan Puskesmas Wajib Layani PPK dan KPPS
POS-KUPANG.COM|MAUMERE-- Pasca jatuhnya korban jiwa dan sakit yang diderita Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementrian Kesehatan RI, Bambang Wibowo mengeluarkan edaran kepada Puskesmas dan Rumah Sakit (RS) untuk memberikan pelayanan kesehatan sebaik mungkin kepada PPK dan KPPS.
Seruan itu tertuang dalam surat edaran Nomor : HK.02.02/III/1681/2019 tanggal 23 April 2019 ditujukan kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan propinsi,direktur RSU dan kepala Puskesmas di seluruh Indonesia.
Edaran itu menyatakan Dinkes kabupaten/kota berkoordinasi dengan KPU daerah setempat membantu dan memfasilitasi KPPS dan PPK yang memerlukan pelayanan kesehatan selama penyelenggaraan Pemilu sampai berakhirnya Pemilu 2019.
• Dirut PLN Jadi Tersangka, ICW Sampaikan Harapan Ini Kepada KPK
• Sandi: Bagi Saya Kursi Wakil Gubernur Itu Masa Lalu Saya, Kita Jangan Lagi Mengolah-olah
• Sera Amane, Mahasiswi asal Jakarta yang Nyambi Jadi Bintang Film Porno, Sekali Main Rp 125 Juta
Fasilitas kesehatan RS dan Puskesmas memberikan pelayanan kesehatan sebaiknya kepada KPPS dan PPK yang memerlukan pelayanan kesehatan.
“Memang dari surat edaran Kemenkes RI ini bahwa akan ada koordinasi dari Dinkes KPU daerah. Kami harap ini bisa menjadi bagian penting untuk memastikan kesiapa fisik petugas kami,” kata Juru bicara KPU Sikka, Herimanto, kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (25/4/2019).
Anggota KPPS TPS 1 Desa Kolisia B, Stefania Nengsiana Sina saat ini diopname di Puskesmas Magepanda, 31 Km arah utara Kota Maumere. Ia mengalami kelelahan saat pemungutan dan penghitungan surat suara.
Sedangkan Ketua PPK Lela, Alexander Agenda, juga mengalami demam tinggi karena kelelahan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eginius Mo’a)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/pleno-rekapitulasi-perolehan-suara-di-aula-ppk-alok.jpg)