Intip Yuk! 4 Program Inovasi Dinas Kesehatan Kota Kupang

Dinas Kesehatan Kota Kupang, secara kontinue melaksanakan 4 program inovasinya. Yuk Intip, apa saja 4 programnya

Editor: Rosalina Woso
Foto Dinas Kesehatan untuk POS KUPANG.COM
ARMADA AMBULANCE RODA DUA BKS 

Intip Yuk! 4 Program Inovasi Dinas Kesehatan Kota Kupang

POS-KUPANG.COM--Dinas Kesehatan Kota Kupang, secara kontinue melaksanakan 4 program inovasinya. Yuk Intip, apa saja 4 programnya

1. PENGEMBANGAN PROGRAM BRIGADE KUPANG SEHAT (BKS)

Program inovatif ini direncanakan untuk memudahkan akses layanan kesehatan bagi seluruh
masyarakat Kota Kupang yang membutuhkan layanan kesehatan emergency, yang akan diberikan
secara gartis bagi seluruh penduduk kota kupang melalui nomor telepon call center
terintegrasi.

Dengan adanya program Brigade Kupang Sehat (BKS) diharapkan mampu
mempercepat peningkatan pencapaian indikator program kunci seperti indikator angka kematian
ibu, indikator angka kematian bayi, indikator angka kasus gizi buruk, Peningkatan pelayanan
kesehatan yang bersifat emergency.

Pelatihan Tenaga Kesehatan pada program ini yang telah didapatkan yakni Pelatihan ATLS
(Advance Trauma Life Support) dan Pelatihan BCLS (Basic Cardiac Life Support).

Total Penganggaran Untuk Brigade Kupang Sehat (BKS) pada Tahun 2019 berjumlah
Rp. 2.203.834.620,- yang diperuntukan untuk Operasional Program, Insentif dan Tambahan
Suplemen bagi Tenaga Kesehatan, Pelatihan Tenaga Kesehatan BKS, No. Call Center terintegrasi.

Jumlah masyarakat yang mengakses layanan ini pun naik secara signifikan sejak tanggal
diluncurkan pada Tahun 2014, hingga saat ini. Tercatat Pada tahun 2018 dengan jumlah pasien
yang dilayani sebanyak 2011 Kasus dengan rincian 545 Kasus Emergency dan 1486 Kasus Non
Emergency.

Untuk tahun 2019 program ini kembali mendapatkan pengembangan, dimana untuk mendukung
pelayanan kesehatan masyarakat yang benar-benar cepat dan andal, maka dengan melihat tata
letak demografi Kota Kupang, yang masih banyak memiliki daerah layanan yang belum dapat
dijangkau oleh Mobil, maka guna mempercepat respon time Petugas, Brigade Kupang Sehat (BKS)
meluncurkan satu jenis layanan terbaru yakni Ambulance Roda Dua BKS, berupa kendaraan
Bermotor Roda Dua yang telah dilengkapi dengan peralatan dasar pelayanan kegawat daruratan
dan tenaga kesehatan terampil, yang akan memberikan pelayanan yang lebih cepat sambil
menunggu pelayanan rujukan lanjutan dengan menggunakan Mobil Ambulance.

Program ini dibuat dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan yang lebih cepat, dan efektif
ketika masyarakat membutuhkan pelayanan ini. Kedepannya diharapkan dengan adanya
peningkatan layanan ini, maka tingkat Kepuasan masyarakat terhadap layanan BKS menjadi lebih
baik.

Indikator yang digunakan untuk mengukur keberhasilan program, sesuai Renstra Dinas Kesehatan
Kota kupang tahun 2018-2022, yakni Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan BKS
dengan target 70% masyarakat pengguna layanan BKS puas terhadap pelayanan ini, dan
berdasarkan pelaporan Seksi Penanggulangan Masalah Kesehatan (PMK) Dinas Kesehatan Kota
Kupang, tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan BKS tahun 2018 sebesar 71,05%.

2. AKREDITASI PUSKESMAS

Untuk meningkatkan pelayanan sarana kesehatan dasar khususnya Puskesmas kepada
masyarakat, dilakukan berbagai upaya peningkatan mutu dan kinerja antara lain dengan
pembakuan dan pengembangan sistem manajemen mutu dan upaya perbaikan kinerja yang
berkesinambungan baik pelayanan klinis, upaya Puskesmas dan manajerial.

Akreditasi Puskesmas merupakan salah satu mekanisme regulasi yang bertujuan untuk
mendorong upaya peningkatan mutu dan kinerja pelayanan Puskesmas yang dilakukan oleh
Lembaga Independen yang diberikan kewenangan oleh Kementerian Kesehatan Republik
Indonesia.

Selain itu untuk memenuhi persyaratan Puskesmas yang akan bekerjasama dengan
BPJS, maka Puskesmas harus lulus akreditasi sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia (Permenkes Nomor: 75 Tahun 2014)

Dalam pelaksanaan akreditasi dilakukan penilaian terhadap manajemen Puskesmas,
penyelenggaraan program/upaya Puskesmas, dan pelayanan klinis dengan menggunakan standar
akreditasi Puskesmas yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Pada tahun 2018, Dinas Kesehatan telah melaksanakan proses akreditasi untuk 11 Puskemas
dimana seluruh Puskesmas di Kota Kupang telah terakreditasi dengan beberapa status yakni 3
Puskesmas dengan status utama yakni Puskesmas Sikumana, Pasir Panjang dan Bakunase, Status
Madya sebanyak 6 Puskesmas yakni, Puskesmas Oebobo, Oesapa, Kupang Kota, Oepoi,
Manutapen, Naioni, dan 2 Puskesmas dengan status akreditasi dasar yakni Puskesmas Penfui dan
Puskesmas Alak.

Indikator yang digunakan untuk mengukur Program ini sesuai Renstra Dinas Kesehatan Kota
Kupang tahun 2018-2022, adalah Jumlah Puskesmas yang terakreditasi dengan target tahun 2018
sebesar 100%, dimana untuk tahun 2018 target ini telah tercapai karena seluruh puskesmas di
Kota Kupang telah terakreditasi di Tahun 2018, kedepan status akrditasi ini akan terus
ditingkatkan sehingga menjadi lebih baik.

3. INTEGRASI JAMKESDA KE JKN

Kehadiran program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola
BPJS Kesehatan dalam rangka menjalankan amanat UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (SJSN), terbukti telah memberikan harapan baru bagi seluruh rakyat
Indonesia akan adanya kepastian perlindungan atas hak jaminan sosial. Sebagaimana disebutkan
dalam Pasal 28 H Ayat (3) UUD 1945 bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang
memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Sesuai
dengan Undang-Undang SJSN, jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan
prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas.

Jaminan kesehatan diselenggarakan dengan tujuan
menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam
memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Ketentuan dalam Undang-Undang SJSN tersebut sejalan
dengan Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945.

Pelaksanaan SJSN Bidang Kesehatan, salah satunya dilakukan melalui peningkatan cakupan
kepesertaan JKN-KIS melalui pendistribusian Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang merupakan salah
satu sasaran pokok yang tertuang dalam RPJMN 2015- 2019 sebagai penjabaran dari Sembilan
Agenda Prioritas (Nawacita). Sejalan dengan hal tersebut maka Pemerintah Kota Kupang dalam

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kupang 2017-2022 juga
mendukung pencapaian tersebut dengan merumuskannya dalam salah satu indikator kinerja
utama Dinas Kesehatan untuk memastikan semua Penduduk kurang mampu yang layak menerima
kartu JKN-KIS akan di integrasikan dari Program Jaminan Kesehatan Daerah ke Program JKN-KIS.

“Pemerintah Kota Kupang sudah berkomitmen dan memutuskan untuk memberikan jaminan
kesehatan bagi seluruh penduduk kurang mampu. Mereka kemudian akan di integrasikan sebagai
Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pemeirntah Kota Kupang dalam program JKN-KIS, dengan besaran
iurannya yang dibayarkan negara sebesar Rp 23.000 per orang per bulan dengan Alokasi anggaran
kurang lebih 12 Milliar untuk Tahun 2019”

Dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap keberlangsungan program JKN-KIS demi mencapai
cakupan semesta atau universal health coverage (UHC) sangatlah strategis dalam rangka
mendukung program ini. Bentuk dukungan tersebut salah satunya dengan mengintegrasikan
program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kota Kupang ke program JKN-KIS.

Integrasi Jamkesda merupakan sinergi penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi penduduk yang
didaftarkan oleh pemda dengan skema JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

“Sebagai bentuk Komitmen tersebut, maka pada tahun 2019 dalam tahap pertama Pemerintah Kota
Kupang telah mengintegrasikan kurang lebih 9.045 Jiwa, dengan rincian integrasi tahap I sebanyak
5.115 Jiwa dan Tahap 2 sebanyak 3.930 Jiwa peserta program Jaminan Kesehatan Daerah
(Jamkesda) yang telah di integrasikan ke program JKN-KIS”. Selain itu pemerintah daerah Kota
Kupang juga terus berupaya meningkatkan penganggaran APBD untuk JKN-KIS, penyiapan
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, maupun pembangunan
infrastruktur pelayanan kesehatan yang lebih memadai.

4. ELIMINASI MALARIA

Eliminasi Malaria adalah salah satu indikator utama dalam peningkatan pelayanan kesehatan di
Kota Kupang.

Eliminasi malaria adalah suatu upaya untuk menghentikan penularan malaria
setempat dalam satu wilayah geografi tertentu, dan bukan berarti tidak ada kasus malaria impor
serta sudah tidak ada vektor di wilayah tersebut, sehingga tetap dibutuhkan kegiatan
kewaspadaan untuk mencegah penularan kembali

Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Indonesia No. 293/Menkes/SK/IV/2009 tanggal 28 April
2009 tentang Eliminasi Malaria di Indonesia bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang
terbebas dari penularan malaria secara bertahap sampai tahun 2030.

Nusa Tenggara Timur juga mempunyai komitment untuk semua Kabupaten/Kota Eliminasi Malaria di Tahun 2023 sesuai dengan Peraturan Gubernur NTT Nomor 11 Tahun 2017 tentang Eliminasi Malaria, sedangkan
Komitmen eliminasi malaria ini sejalan dengan komitmen global yang dihasilkan pada pertemuan
World Health Assembly (WHA) ke 60 pada tahun 2007 di Geneva tentang eliminasi malaria bagi
setiap negara anggotanya dan kesepakatan Regional Asia Pacific Malaria Elimination Network
(APMEN) tahun 2014.

Komitmen eliminasi malaria ini didukung oleh Menteri Dalam Negeri
melalui Surat Edaran Mendagri No. 443.41/465/SJ tahun 2010 tentang pelaksanaan program
eliminasi malaria di Indonesia.

Komitmen pemerintah ditunjukkan salah satunya dalam indikator
RPJMN 2015-2019 yaitu jumlah Kabupaten/kota mencapai status eliminasi dan di dalam Renstra
Kemenkes 2015-2019 yaitu jumlah Kabupaten/kota dengan API < 1 per 1000 penduduk.

Sesuai hasil Capaian kinerja program Malaria berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan
Indonesia No. 293/Menkes/SK/IV/2009 tanggal 28 April 2009 tentang Eliminasi Malaria di
Indonesia maka Kota Kupang telah mencapai target yaitu :

 Angka API selama 3 tahun berturut adalah tahun 2016 : 0,29 per – seribu penduduk, 2017 :
0,12 per – seribu penduduk, dan tahun 2018 : 0,22 per – seribu penduduk.

 Angka SPR selama 3 tahun berturut – turut adalah tahun 2016 : 3,7%, tahun 2017 : 1,9%
dan tahun 2018:2,6%

 Tidak ditemukan kasus malaria penularan setempat (indigenous), selama tahun 2016 –
2018.

Surat Menteri Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
tanggal 31 Januari 2019 tentang Umpan Balik dan Rekomendasi Hasil Pra - Eliminasi Malaria di
Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur, dimana telah dilaksanakan evaluasi pada tanggal 10-
12 Desember 2018 oleh Tim Penilai Pra – Eliminasi Malaria datang ke Kota Kupang untuk
memantau dan menilai situasi malaria di Kota Kupang. Yang mana diharapkan Kota Kupang Tahun
2020 bisa mencapai Eliminasi Malaria.(ADV)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved