Penyuluh Kesehatan agar Beri Pelayanan Profesional

Tenaga fungsional penyululuh kesehatan masyarakat jenjang ahli kesehatan agar pasca pelatihan kompetensi bisa mengaplikasikan pengetahuan

Editor: Ferry Ndoen
istimewa
Peserta pelatihan fungsional penyuluhan kesehatan masyarakat jenjang ahli kesehatan pose bersama, Selasa (23/4/2019) 

POS KUPANG.COM -Tenaga fungsional penyululuh kesehatan masyarakat jenjang ahli kesehatan pasca pelatihan kompetensi agar mengaplikasikan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh secara lebih baik dan profesional kepada masyarakat.

"Pelatihan aat ini diarahkan pada peningkatan kompetensi peserta dalam mengaplikasikan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh selama mengikuti pelatihan. Hal ini menjadi tantangan bagi SDM Kesehatan agar lebih profesional memberikan pelayanan dibidangnya masing-masing.

"Dan upaya yang dilakukan untuk dapat memberikan pelayanan dengan lebih baik dan profesional salah satunya melalui wadah pelatihan," pesan Kepala Bapelkes Cikarang Jawa Barat, Drs. Suherman, M.Kes, saat membuka pelatihan fungsional penyuluhan kesehatan masyarakat jenjang ahli kesehatan tahun 2019, Selasa (23/4/2019)

Pertandingan Persija Jakarta vs Ceres Negros, Begni Prediksi dan Peluang Persija di Piala AFC

Pelatihan sumber daya manusia mulai diarahkan pada peningkatan kompetensi dalam mengaplikasikan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh selama mengikuti pelatihan.

Hal ini menjadi tantangan bagi SDM Kesehatan agar lebih profesional dalam memberikan pelayanan dibidangnya masing-masing.

Berdasarkan SK MenPAN RI tentang jabatan fungsional tertentu di bidang kesehatan hingga saat ini di Kementerian Kesehatan memiliki 30 jenis jabatan fungsional tertentu bidang kesehatan dan masing-masing memiliki kompetensi dan peraturan berbeda.

 PMKRI Kupang Minta Masyarakat NTT Kawal dan Awasi Proses Perhitungan Suara

Dari 30 jenis jabatan fungsional ada 4 (empat) jabatan fungsional yang mempunyai persyaratan yang harus mengikuti pelatihan untuk pengangkatan pertama sebagai prasyarat mutlak menduduki jabatan fungsional, yakni Jabatan fungsional epidemiologi kesehatan, jabatan fungsional penyuluh kesehatan masyarakat, Jabatan fungsional administrator kesehatan dan Jabatan fungsional entomologi kesehatan

"jabatan fungsional penyuluh kesehatan masyarakat ahli, mengemban tugas dan tanggung jawab untuk melakukan kegiatan penyuluhan kesehatan masyarakat/promosi kesehatan secara profesional merupakan upaya untuk meningkatkan kemampuan masyarakat melalui pembelajaran dari, oleh, untuk, dan bersama masyarakat agar dapat menolong diri sendiri," paparnya.

 Peserta diajarkan materi dasar diantaranya;  kebijakan diklat aparatur kesehatan, kebijakan pembangunan kesehatan dan promosi kesehatan, etika profesi penyuluh kesehatan masyarakat.

Juga materi inti; persiapan kegiatan penyuluhan kesehatan masyarakat, advokasi kesehatan, pelaksanaan penggalangan dukungan sosial serta sejumlah materi lainnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved