OJK Terapkan Dua Sistem Pengawasan
Industri keuangan yang diawasi OJK perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank. Pengaturan dan pembagian pengawasan di OJK mengikuti Kantor
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Yeni Rachmawati
POS-KUPANG. COM | KUPANG -- Industri keuangan yang diawasi OJK perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank. Pengaturan dan pembagian pengawasan di OJK mengikuti Kantor Pusat.
Kepala Kantor OJK NTT, Robert Sianipar, kepada POS-KUPANG. COM, Selasa (23/4/2019), mengatakan OJK menerapkan pengawasan dengan sistem off side dan on side. Bila off side dilakukan melalui laporan berkala.
Semua perbankan, kata Robert, melakukan laporan rutin kepada OJK.selain itu juga ada laporan insendentil atau laporan sewaktu-waktu, bilamana perbankan menambah modal, mengganti pengurus dan membuka cabang dan lainnya.
• Marquez Masih Favorit Juara Meski Terjatuh di MotoGP Amerika 2019
Dari laporan itulah, lanjutnya OJK melakukan penelitian untuk mengetahui perkembangan dari masing-masing Lembaga Jasa Keuangan. Sedangkan on side minimal dilakukan satu kali dalam satu tahun.
Lalu bagaimana sistem pengawasan untuk asuransi? Asuransi memiliki konsep branch office dan agency.
Sah dan tidaknya bisa dilihat dari pegawainua yang menemui masyarakat. Jadi ada asuransi yang agennya berada di lapangan. Setelah melakukan prospek maka data calon pemegang polis dikirim ke kantor pusat maka akan ada pejabat yang melakukan verifikasi untuk menerbitkan polis. "Jadi ada juga yang sah seperti itu," ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kepala-ojk-provinsi-ntt-robert-sianipar.jpg)