BPJS Kesehatan Kupang Bayar Klaim Rp 62 Miliar Lebih
BPJS Kesehatan Cabang Kupang membayar klaim untuk 134 FKTP dan 16 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan sebesar Rp 62.387.999.950
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Hermina Pello
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang telah membayar hutang klaim jatuh tempo 134 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 16 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) sebesar Rp 62.387.999.950 sepanjang April 2019.
Wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Kupang Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Alor, Sabu dan Rote.
"Sampai hari ini, tagihan klaim rumah sakit yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo, akan dibayar BPJS Kesehatan dengan mekanisme first in first out. Urutan pembayarannya disesuaikan dengan catatan kami. Rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap, tentu transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dulu. Upaya menuntaskan pembayaran fasilitas kesehatan ini dapat terwujud karena ada dukungan penuh dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Fauzi Lukman Nurdiansyah, saat jumpa pers di Aula Rapat kantor tersebut, Selasa (16/4/2019).
Menurut Fauzi, setiap tanggal 15 merupakan tanggal pembayaran kapitasi untuk FKTP. Oleh karena itu, ada kemungkinan pembayaran non kapitasi dan tagihan rumah sakit dibayarkan BPJS Kesehatan pada hari berikutnya.
• Pelanggan Gramedia Senang Dapat Diskon 17 Persen Karena Jari Bertinta
• 90 Persen Pembeli di Hypermart Bundaran PU Tunjukan Jari Bertinta Biar Dapat Diskon
Hal ini merupakan mekanisme pembayaran yang rutin dilakukan setiap bulan oleh BPJS Kesehatan.
"Biasanya mitra perbankan kami menjalankan transaksi untuk pembayaran kapitasi ini dulu. Namun kami pastikan kewajiban pembayaran ke fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku dapat dilakukan paling lambat hari ini. Kami juga sudah berkoordinasi dengan seluruh kantor cabang, sehingga masing-masing kantor cabang bisa memantau dan memastikan fasilitas kesehatan di wilayah kerjanya telah dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Fauzi.
• Kakek 103 Tahun Ikut Pemilu di Sikka
Ia mengatakan dengan dibayarnya hutang klaim jatuh tempo oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan, diharapkan pihak fasilitas kesehatan juga bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi.
"RS dapat semakin optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien JKN-KIS. Kami selalu berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan yang melayani peserta JKN-KIS untuk memberikan pelayanan terbaik tanpa diskriminasi, sebagaimana yang diatur dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah," ujar Fauzi.
Dengan demikian diharapkan masyarakat semakin yakin bahwa program ini akan terus berlangsung, rumah sakit menjadi lebih tenang dan tenaga kesehatan merasa nyaman.
Fauzi juga menginformasikan bahwa program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan selain memberikan jaminan layanan kesehatan yang berkualitas, juga memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan industri kesehatan dan penciptaan lapangan kerja.
"Apabila terdapat kekurangan, hendaknya dapat diperbaiki bersama-sama. Jangan sampai ada diskriminasi pelayanan yang bersifat kasuistis, lalu digeneralisir, sementara sangat banyak peserta JKN-KIS yang terlayani dengan baik. Ke depannya, Insya Allah pemerintah akan terus menjaga sustainabilitas program JKN-KIS ini dan pelayanan kepada masyarakat akan terus diperbaiki. Kami berterima kasih kepada penyedia layanan (provider) sekaligus mohon maaf serta apresiasi atas kerja sama, pengertian dan kesabarannya salam ini," kata Fauzi.
Secara nasional BPJS Kesehatan menggelontorkan dana sebesar Rp 11 triliun untuk membayar hutang klaim jatuh tempo BPJS Kesehatan kepada rumah sakit. Selain itu juga, BPJS Kesehatan juga melakukan pembayaran sebesar Rp 1,1 triliun dalam bentuk dana kapitasi kepada FKTP. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati)