Bawaslu TTU Sudah Klarifikasi Empat Orang Terkait Dugaan Caleg yang Menjanjikan Rumah
Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara telah merespon laporan warga mengenai adanya dugaan oknum calon anggota legislatif janjikan rumah
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Adiana Ahmad
Bawaslu TTU Sudah Klarifikasi Empat Orang Terkait Dugaan Caleg yang Menjanjikan Rumah
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) telah merespon laporan warga mengenai adanya dugaan oknum calon anggota legislatif yang menjanjikan bantuan perumahan jika nantinya terpilih menjadi anggota DPRD TTU.
Bentuk respon yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten TTU terhadap laporan masyarakat tersebut yakni dengan membahas masalah itu bersama dalam forum Gakumdu.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten TTU juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diduga mengetahui masalah tersebut.
• Caleg yang Diduga Menjanjikan Rumah Terancam 2 Tahun Penjara
"Kami sudah lakukan pembahasan dengan kawan-kawan di sentra gakumdu, pembahasan pertama dan sudah kami lakukan pemanggilan terhadap pelapor dan terlapor serta saksi," ungkap Koordinator Revisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu TTU Nonato Sarmento kepada Pos Kupang belum lama ini.
Sarmento mengatakan, setelah dilakukan klarifikasi terhadap para pihak baik itu terlapor, pelapor, maupun saksi, maka pihaknya akan segera membahasnya dalam forum gakumdu.
"Nanti setelah dibahas di forum gakumdu pasti ada rekomendasi. Apakah itu rekomendasinya sifatnya pelanggaran administrasi biasa atau tindakan pelanggaran pidana pemilu," jelasnya.
Dijelaskannya, jika nantinya ternyata pelanggaran pidana pemilu maka akan diproses oleh Bawaslu secara kontinyu dengan teman-teman sentra gakumdu.
• Panwascam Kota Raja Gelar Pembekalan Saksi
Diberitakan sebelumnya, seorang caleg di daerah pemilihan Insana, Kabupaten TTU diadukan ke Bawaslu. setempat. Caleg tersebut dilakukan ke Bawaslu Kabupaten TTU lantaran diduga menjanjikan rumah bagi masyarakat jika nanti dirinya terpilih menjadi salah seorang anggota DPR.
Karena menjanjikan rumah jika nantinya terpilih menjadi salah satu anggota DPR, maka masyarakat melaporkan kejadian tersebut kepada Bawaslu Kabupaten TTU. (*)