Isi Kempos Sangat Tidak Elok

Ini pengalaman KPP Pratama Kupang melakukan korespondensi penyampaian dokumen perpajakan dengan Wajib Pajak melalui jasa ekspedisi

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Adiana Ahmad
POS KUPANG.COM/FRANS KROWIN
ISI SPT -- Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur (kiri) dan Ketua DPRD Lembata, Ferdinandus Koda membuat laporan SPT Tahunan Pajak PPh Tahun Pajak 2018 di Aula Kantor Bupati Lembata, Jumat (15/1/2019). 

Isi Kempos Sangat Tidak Elok

Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Yeni Rachmawati

POS-KUPANG. COM | KUPANG- KPP Pratama Kupang melakukan korespondensi penyampaian dokumen perpajakan dengan Wajib Pajak melalui jasa ekspedisi atau pengiriman surat terdaftar.

Namun dokumen tersebut sering kembali pos (kempos) dalam jumlah yang tidak sedikit ke KPP Kupang dengan alasan alamat tidak sesuai, atau alamat tidak ditemukan, atau yang bersangkutan tidak ada di alamat tersebut.

Kepala KPP Pratama Kupang, Moch Luqman Hakim, melalui Kepala Seksi Pelayanan, Esra J Ginting, kepada POS-KUPANG. COM, Jumat (5/4/2019), mengatakan hal ini berdampak bahwa informasi pada dokumen tersebut tidak tersampaikan kepada wajib pajak. Atau seandainya tersampaikan, biasanya takes time karena kempos difollow up dengan telepon atau kunjungan langsung (visit) ke tempat wajib pajak.

Wajib Pajak Badan Banyak Belum Membuat Laporan Keuangan

Lanjutnya, mengingat wilayah KPP Pratama Kupang yang sangat luas yang melingkupi Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Rote, Sabu, dan Alor, maka sulit melakukan visit ke semua lokasi wajib pajak tersebut dalam waktu singkat.

Tidak hanya itu, dari sisi ekonomi juga isu kempos ini sangat tidak elok dari sisi efisiensi anggaran.
Sehingga terkait hal tersebut, lanjutnya, beberapa inovasi pun dilaksanakan oleh KPP Pratama Kupang.

Pertama, melakukan update alamat wajib pajak setelah dilakukan visit ke lokasi wajib pajak, sehingga data alamat lebih mutakhir.

Kedua, dilakukan tagging lokasi wajib pajak sehingga diperoleh koordinat lokasi wajib pajak. Ketiga, KPP Pratama Kupang memberikan notifikasi ketidaklengkapan alamat kepada wajib pajak yang melaporkan SPT ke kantor pajak, sehingga wajib pajak harus melakukan update terlebih dahulu.

Sri Mulyani: Pedagang di Media Sosial Tetap Harus Bayar Pajak

"Tidak berhenti disitu, KPP Pratama Kupang juga memastikan posisi wajib pajak atau exact location pada saat pendaftaran wajib pajak baru. Contohnya adalah posisi alamat dekat gereja, atau dekat sungai, atau di gang apa, atau di sebelah toko apa. Hal ini dimaksudkan sebagai ancer-ancer bagi mitra jasa ekspedisi untuk menemukan alamat wajib pajak," ujarnya.

Kedepan, harapannya korespondensi visa jasa ekspedisi ini diharapkan semakin baik. Hal ini sangat penting untuk memastikan kebenaran alamat wajib pajak. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved