Ratusan Peserta Antusias Ikut Diklat BST yang Diselenggarakan Oleh Kementerian Perhubungan
Sebanyak 400 peserta tampak antusias mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Basic Safety Training (BST) KLM dan SKK 60 Mil
Ratusan Peserta Antusias Ikut Diklat BST yang Diselenggarakan Oleh Kementerian Perhubungan
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Sebanyak 400 peserta tampak antusias mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Basic Safety Training (BST) KLM dan SKK 60 Mil di terminal I Tenau Kupang, Kamis (28/3/2019).
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Kementerian perhubungan Badan Pengembangan SDM Perhubungan Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Tangerang
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Pengembangan SDM Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI, I Nyoman Sukayatna. Hadir pula Kepala KSOP Kupang, Letkol (Marinir), R Gunawan.
Selain itu, hadir pula undangan lainnya yakni GM Pelindo III, Baharuddin, Plt Asisten II Setda kota Kupang, Elly Wairata, perwakilan Ditpolair Polda NTT dan tamu undangan lainnya.
Kepala Pengembangan SDM Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI, I Nyoman Sukayatna usai kegiatan mengatakan, sebagai negara maritim, nelayan harus dilindungi dengan hak sipil untuk pengamanan keselamatannya.
• Ramalan Zodiak Hari Minggu 31 Maret 2019, Taurus Janganlah Boros, Aquarius Perhatikan Gerak Lawanmu!
• Takut Dibayangi Skandal Seungri, Penggemar Minta YG Entertainment Tunda Jadwal Comeback BLACKPINK
• Ketika Ketua Bawaslu NTT Mengajak Memilih Menggunakan Pantun
"Kita kan negara maritim, memiliki banyak nelayan. Setelah kita lakukan penelitian dengan pemda dan perguruan tinggi ternyata nelayan kita belum dilindungi dengan hak sipil untuk pengamanan keselamatannya, makanya pemerintah datang memberikan basic safety Training (BST), secara teknis dia dapat menyelamatkan diri apabila terjadi musibah," jelasnya.
Selanjutnya, para nelayan juga mempunyai bukti bahwa dilindungi secara peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dia punya bukti bahwa dilindungi oleh UU. Nanti kalau terjadi (musibah) ke Pemda atau desa buat surat keterangan untuk urus hak-hak mereka," paparnya.
Dikatakannya, jika berlayar tanpa menandatangani kontrak kerja laut tidak boleh sehingga BST ini merupakan dasar.
Berita VIRAL Terbaru, Ada Alat Kontrasepsi Bekas Pakai di Hotel Tempat Pembunuhan Gadis Bandung |
![]() |
---|
Diam-diam Veronica Tan Teruskan Perjuangan Ahok di Jakarta, Sayang Bisnis Restorannya Ini Tutup |
![]() |
---|
Presiden Jokowi Kirim Karangan Bunga ke Rumah Rina Gunawan Tenda Sepi Tanpa Hiruk Pikuk Para Pelayat |
![]() |
---|
Hati-hati,Baca Surat Yasin 83 Ayat di Waktu Ini Ternyata Bisa Menimbulkan Bid'ah,Simak Penjelasannya |
![]() |
---|
Anda Ingat Jessica Kumala Wongso Pembunuh Mirna Salihin? Kini Hidupnya Menderita Di Dalam Penjara |
![]() |
---|