Dinkes Kota Kupang Tunggu Pengajuan Syarat Pengurusan Izin oleh RM Sari Bundo
Dinkes Kota Kupang memberikan syarat-syarat kepengurusan sertifikat laik sehat kepada manajemen RM. Sari Bundo.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Dinkes Kota Kupang Tunggu Pengajuan Syarat Pengurusan Laik Sehat oleh RM Sari Bundo
POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kupang tetap menunggu pengajuan syarat pengurusan laik sehat oleh Rumah Makan (RM) Sari Bundo. Syarat-syarat penguruaan itu telah diberikan Dinkes Kota Kupang ke RM Sari Bundo.
Hal ini disampaikan Sekretaris Dinkes Kota Kupang, Rudy Priyono, Sabtu ( 30/3/2019).
Menurut Rudy, setelah ada temuan di RM Sari Bundo, Dinkes Kota Kupang memberikan syarat-syarat kepengurusan sertifikat laik sehat kepada manajemen RM. Sari Bundo.
"Jadi kita menunggu saja,kapan mereka datang urus,kita siap layani. Saat ini tergantung manajemen RM.Sari Bundo," kata Rudy.
• Setelah Seungri, Giliran Seorang Anggota Grup Idol KPop Dilaporkan dengan Tuduhan Pelecehan Seksual
• Cuaca di Wilayah Provinsi NTT Hari Ini Cerah Berawan
• Usai Gubernur NTT Viktor Laiskodat Push Up Sebanyak 51 Kali, Ini yang Kemudian Terjadi
Pantauan POS-KUPANG.COM, Sabtu (30/3/2019), RM Sari Bundo yang terletak di Jalan Sudirman ini masih ditutup. Di depan pintu nampak diletakan kursi atau meja.
Sementara pada kaca yang sebelumnya terdapat kertas yang menuliskan soal penutupan rumah makan ini sudah tidak terlihat.
Sebelumnya Wakil Walikota Kupang, dr. Hermanus Man mengatakan, rumah makan itu ditutup sampai seluruh persyaratan dipenuhi baru dibuka kembali atau kembali beroperasi.
"Harus penuhi persyaratan yang ada, tapi kalau tidak penuhi, maka izinnya bisa dikeluarkan," kata Hermanus.
Dikatakan, pengurusan izin tentu berdasarkan peraturan Menteri kesehatan RI yang berlaku.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)