Menkeu : Lapor SPT PPh Pribadi Tanggal 1 April Tidak Dikenai Sanksi, Ini alasannya

Pelaporan SPT PPH Pribadi diperpanjang satu hari sampai tanggal 1 April 2019 sehingga wajib pajak tidak dikenai sanksi

Editor: Hermina Pello
POS KUPANG.COM/FRANS KROWIN
ISI SPT -- Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur (kiri) dan Ketua DPRD Lembata, Ferdinandus Koda membuat laporan SPT Tahunan Pajak PPh Tahun Pajak 2018 di Aula Kantor Bupati Lembata, Jumat (15/1/2019). 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) pribadi diperpanjang sampai Senin (1/4/2019).

Bagi WP yang melaporkan pada tanggal 1 April 2019 tidak dikenai sanksi karena pada akhir Maret atau tanggal 31 Maret jatuh pada hari minggu sehingga diberikan satu hari tambahan tanpa denda atau sanksi.

"Karena tanggal 31 Maret itu libur, kita buat keputusan laporan SPT pada hari Senin (1 April) tidak didenda. Tetap bisa memenuhi kewajiban lapor SPT," kata Menkeu di KPP Tebet, Jakarta, Jumat (29/3/2019).

Diajak Balik Sang Mantan Disaat Mengaku Sudah Menikah, Lucinta Luna Bertengkar Hebat dengan Pasangan

Pemilu 2019- Facebook Jadi Alat Utama Sosialisasi

"Kasihan juga mereka (petugas kantor pajak) perlu libur jadi kompensasinya hari Senin. Kita berikan sedikit keleluasaan untuk orang prinadi menyerahkan SPT," sambung Menkeu.

Pemerintah sepakat tidak membuka kantor pelayanan pajak meski di tanggal merah.

 Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu memaparkan jumlah wajib pajak yang melakukan pelaporan SPT terhitung siang tadi telah mencapai 10, 32 juta wajib pajak.

Untuk wajib pajak pribadi mengalami peningkatan sebesar 9,4 persen dibanding tahun lalu.

"Kenaikan 9,4 persen di laporan pribadi. Dari orang pribadi menggunakan e-filling sangat besar. Tahun lalu nggak e-filling, sekarang e-filling," ujarnya.
Sri Mulyani mengatakan, jumlah wajib pajak yang melapor SPT secara manual menurun pada 2019.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat penurunan pelaporan secara manual sebesar 66,29 persen. (tribunnews)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved