KPU Sumba Barat Daya Larang Warga Membawa HP Dan Foto Caleg Ke TPS
Komisiomer KPU SBD melarang warga atau pemilih membawa handphone (HP), foto caleg, capres dan cawapres ke TPS
Penulis: Petrus Piter | Editor: Adiana Ahmad
KPU Sumba Barat Daya Larang Warga Membawa HP Dan Foto Caleg Ke TPS
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter
POS-KUPANG.COM | WAIKABUBAK- Komisiomer KPU SBD melarang warga atau pemilih membawa handphone (HP), foto calon legislatif dan pasangan calon presiden dan wakil presiden ke dalam TPS saat hendak memberikan suara.
Semua peralatan itu pasti akan diamankan petugas sebelum yang bersangkutan masuk TPS untuk menentukan pilihannya..
Anggota komisioner KPU SBD yang juga juru bicara KPU SBD, Roni Malelak, S.T menyampaikan hal itu ketika dikonfirmasi pos kupang ke telepon selulernya, Selasa (26/3/2019). Menurutnya, sesuai ketentuan, yang namanya HP, foto dan peralatan lainnya tidak boleh dibawa ke dalam TPS saat hendak memberikan suara.
• Perludem Sebut Masih Banyak Warga yang Belum Tahu Tentang Pemilu Serentak 2019
• KPK Telusuri Aliran Uang ke Romahurmuziy Lewat Haris Hasanuddin
Karena itu, ia menghimbau seluruh masyarakat SBD khususnya para pemilih agar menuruti ketentuan tersebut sehingga pada hari pelaksanaan pencoblosan tanggal 17 April 2019 berjalan aman dan lancar. Semua itu diatur demi kenyamanan bersama seluruh masyarakat SBD dan indonesia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/juru-bicara-kpu-sbd-roni-malelak-st.jpg)