Sabtu, 25 April 2026

KPU Sumba Barat Daya Larang Warga Membawa HP Dan Foto Caleg Ke TPS

Komisiomer KPU SBD melarang warga atau pemilih membawa handphone (HP), foto caleg, capres dan cawapres ke TPS

Penulis: Petrus Piter | Editor: Adiana Ahmad
POS KUPANG/Petrus Piter
Juru bicara KPU SBD, Roni Malelak, S.T 

KPU Sumba Barat Daya Larang Warga Membawa HP Dan Foto Caleg Ke TPS

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter

POS-KUPANG.COM | WAIKABUBAK- Komisiomer KPU SBD melarang warga  atau  pemilih membawa handphone (HP), foto calon legislatif dan pasangan calon presiden dan wakil presiden ke dalam TPS saat hendak memberikan suara.

Semua peralatan itu pasti akan diamankan petugas sebelum yang bersangkutan masuk TPS untuk menentukan pilihannya..

Anggota komisioner KPU SBD yang juga juru bicara KPU SBD, Roni Malelak, S.T menyampaikan hal itu ketika dikonfirmasi pos kupang ke telepon selulernya, Selasa (26/3/2019). Menurutnya, sesuai ketentuan, yang namanya HP, foto dan peralatan lainnya tidak boleh dibawa ke dalam TPS saat hendak memberikan suara.

Perludem Sebut Masih Banyak Warga yang Belum Tahu Tentang Pemilu Serentak 2019

KPK Telusuri Aliran Uang ke Romahurmuziy Lewat Haris Hasanuddin

Karena itu, ia menghimbau seluruh masyarakat SBD khususnya para pemilih agar menuruti ketentuan tersebut sehingga pada hari pelaksanaan pencoblosan tanggal 17 April 2019 berjalan aman dan lancar. Semua itu diatur demi kenyamanan bersama seluruh masyarakat SBD dan indonesia. (*)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved