Ini Tarif Baru Ojek Online di Sumatera, Jawa dan Bali Mulai Mei 2019

Kementerian Perhubungan menetapkan besaran tarif batas atas dan batas bawah ojek online di seluruh Indonesia.

Editor: Adiana Ahmad
instagram
marion jola naik ojek online 

Ini Tarif Baru Ojek Online di Sumatera, Jawa dan Bali Mulai Mei 2019
 
POS-KUPANG.COM- Kementerian Perhubungan menetapkan besaran tarif batas atas dan batas bawah ojek online di seluruh Indonesia.

Penetapan tarif dibagi menjadi tiga zona. Zona I meliputi Sumatera, Jawa(selain Jabodetabek) dan Bali. Zona II meliputi kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Berikut ini untuk zona I, yaitu Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek) dan Bali:

Tarif batas bawah: Rp 1.850 per kilometer

Tarif batas atas: Rp 2.300 per kilometer

Biaya jasa minimal dalam sekali order adalah Rp 7.000-Rp 10.000.

Biaya jasa minimal artinya biaya paling sedikit yang harus dibayarkan penumpang untuk jarak tempuh maksimal 4 kilometer. Besarnya ditentukan oleh aplikator.

Besaran tarif ojek online mulai berlaku pada 1 Mei 2019.

Tarif Resmi Ojek Online Akhirnya Ditetapkan, Berikut Daftar Lengkap Besarannya

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan, biaya jasa telah mendapatkan potongan biaya tak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi sebanyak minimal 20 persen. Sisanya, 80 persen menjadi hak pengemudi. 

"Biaya jasa minimal itu seperti flag fall. Ibaratnya kalau kita pakai taksi sudah bukan pintu kan ada tarifnya. Jadi masuknya itu biaya jasa yang dibayarkan penumpang untuk jarak tempuh paling jauh sekitar 4 km, tapi itu nanti bisa disesuaikan lagi oleh masing-masing aplikator," kata Budi saat dikonfirmasiKompas.com, Senin (25/3/2019).

Dasar hukum

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat (ojek online).

Berdasarkan Peraturan ini, formula perhitungan jasa (tarif ojek online) kemudian dirumuskan dan dituangkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.

Tak Laporkan Dana Kampanye, 4 Parpol di Ngada Flores Didiskualifikasi dari Pileg 2019

Formula penghitungan tarif terdiri dari biaya langsung dan tak langsung. Biaya langsung terbagi dari biaya penyusutan kendaraan, bunga modal, pengemudi, asuransi, pajak kendaraan, BBM, ban, pemeliharaan dan perbaikan kendaraan, penyusutan telepon seluler, pulsa serta profit mitra.

Sementara itu, biaya tak langsung meliputi biaya penyewaan aplikasi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved