Tarif Resmi Ojek Online Akhirnya Ditetapkan, Berikut Daftar Lengkap Besarannya
Tarif Resmi Ojek Online Akhirnya Ditetapkan, Berikut Daftar Lengkap Besarannya melalui Keputusan Menteri Perhubungan.
Tarif Resmi Ojek Online Akhirnya Ditetapkan, Berikut Daftar Lengkap Besarannya
POS-KUPANG.COM - Akhirnya pemerintah menetapkan besaran Tarif Resmi Ojek Online. Melalui Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan Aplikasi.
Keputusan Menteri Perhubungan yang mengatur Tarif Resmi Ojek Online ini berlaku mulai 1 Mei 2019 mendatang.
Adapun besaran tarif dibagi dalam tiga zonasi. Zona I yakni Sumatera dan Bali, Zona II Jabodetabek, dan Zona III Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB.
• Ojek Online akan Berlakukan Tarif Buka Pintu, Seperti Taksi Konvensional
• SEDANG BERLANGSUNG! Live Streaming MNCTV Indonesia vs Myanmar Laga FIFA Matchday
• Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 26 Maret 2019 Cancer Bahagia Leo Dapat Rejeki
Berikut ini besaran tarif ojek online dari Kemenhub:
Zonasi I (Sumatera dan Bali)
- Tarif Batas Bawah: Rp 1.850/Km
- Tarif Batas Atas: Rp 2.300/Km
- Biaya Jasa Minimal: Rp 7.000-Rp 10.000/Km
Zonasi II (Jabodetabek)
- Tarif Batas Bawah: Rp 2.000/Km
- Tarif Batas Atas: Rp 2.500/Km
- Biaya Jasa Minimal: Rp 8.000-Rp 10.000/Km
Zonasi III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB)
- Tarif Batas Bawah: Rp 2.100/Km
- Tarif Batas Atas: Rp 2.600/Km
- Biaya Jasa Minimal: Rp 7.000-Rp 10.000/Km
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan akan mengumumkan acuan Tarif Resmi Ojek Online (ojol) pada Senin (25/3/2019) siang ini.
Walaupun akan diumumkan secara resmi, namun tarif baru tersebut tidak akan langsung diterapkan.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menjelaskan, akan ada jeda waktu beberapa minggu untuk menyesuaikan masalah administrasinya.
“Tidak langsung tapi harus ada penyesuaian adminstrasi, dan di lapangan butuh waktu beberapa minggu,” papar Budi Setiyadi saat ditemui di TMII, Jakarta Timur, Senin (25/3/2019).
Sedikit bocorannya, acuan Tarif Resmi Ojek Online tersebut akan mengatur mengenai tarif yang sama untuk jarak tertentu atau yang disebut dengan flag fall.
Budi Setiyadi menyebutkan, untuk biaya flag fall tersebut berkisar antara Rp 7.000 hingga Rp 10.000 untuk empat kilo pertama.
“Jadi tidak kita tentukan, misalnya 4 km katakan Rp 5.000. Nanti biayanya itu antara Rp 7.000 sampai Rp 10.000. Mungkin ya. Tapi besok pastinya,” papar Budi.
Tarif flag fall tersebut mengalami perubahan, karena sebelumnyaKemenhub mengatakan tarif flag fall Rp 10.000 untuk 5 km pertama.
Budi Setiyadi menjelaskan alasan penurunan jarak tersebut, karena ke depannya diperkirakan banyak pelanggan ojek online yang menggunakan jarak pendek, sehingga pendapatan untuk pengemudi tetap terjamin.
“Saya melihat kepentingan gini, kalau jarak pendek nanti makin banyak, sehingga untuk jarak pendek itu 4 km kalau dikenakan sekian terlalu rendah. Kasihan pengemudi,” terang Budi Setiyadi.
Bocoran tarif ini memang mengalami perubahan dibandingkan rencana sebelumnya yang dikatakan Kemenhub, yakni Rp 10.000 untuk 5 Km pertama.
“Iya (memang ada perubahan). Ini harga net bukan harga gross,” ungkap Budi Setiyadi.
“Formulasi seperti yang saya sampaikan kemarin ada biaya flag off 4 km, ada biaya kilometer, dan ada menyangkut suspend,” beber Budi Setiyadi. (Wartakota.co.id)
POS-KUPANG.COM mengutip artikel ini dari Wartakotalive (POS-KUPANG.COM grup) dengan judul Resmi! Ini Besaran Tarif Ojek Online yang Berlaku Mulai 1 Mei 2019,