Kejari Maumere Eksekusi Mantan Kades Runut, Perkara Korupsi Desa
Jaksa dari Kejaksaan Negeri Maumere akhirnya mengeksekusi mantan Kepala Desa Runut, terpidana kasus korupsi dana desa
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Adiana Ahmad
Kejari Maumere Eksekusi Mantan Kades Runut, Perkara Korupsi Desa
Laporan wartawan POS-KUPANG.COM, Eginius Mo’a
POS-KUPANG.COM | MAUMERE- Penjemputan Petrus Kanisius, mantan Kepala Desa Runtut di Kecamatan Waigete, 33 Km arah timur Kota Maumere, Pulau Flores, Propinsi NTT, Jumat (22/3/2019) siang tak menemui hambatan.
Kanis, sapaan terdakwa kasus penyelewengan alokasi dana desa (ADD) 2017 dijemput jaksa menjalani hukuman penjara setelah turunannya salinan kasasi Mahkamah Agung RI menguatkan putusan banding tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) NTT.
“Kami ke sana dia tidak ada di rumah. Saya telepon supaya temui kami di rumahnya. Dia tanya apakah sudah mau bawah dia (eksekusi ke Rutan). Saya bilang, datang dulu kita omong dulu. Akhirnya dia datang, saya jelaskan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Maumere, Jermias Penna, S.H, memimpin tim jaksa menjemput Kanis ke Runtut dalam konferensi pers dipandu Kepala Kejaksaan Negri Maumere, Azman Tanjung, S.H, Jumat (22/3/2019).
• Dua Berkas Korupsi Dana Desa Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang
• Hindari Korupsi, Sabu Raijua akan Terapkan Sistem Perizinan Elektronik
Jermias menyampaikan maksud kedatangan membawa Kanis ke Rutang. Kanis sempat minta supaya ditunda hari Senin, namun jaksa keberatan dengan permintaanya.
Jermias menjelaskan mantan Kades Runut menyelewengkan tunjangan aparat desa, dana pengadaan mabel, laptop dan kegiatan penunjang lainya. Inspektarat Sikka menemukan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan Rp 379.295.376.
Kepala Kejaksaan Negri Maumere, Azman Tanjung, S,H, mengatakan eksekusi itu sesuai putusan MA menguatkan putusan banding PT NTT menghukum terdakwa tiga tahun penjara. Banding dilakukan jaksa atas putusan Pengadilan Tipikor Kupang menghukum terdakwa 2,6 tahun penjara.
“Kami laksanakan eksekusi atas putusan MA tiga tahun penjara menguatkan putusan PT NTT, lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tipikor 2,6 tahun penjara. Terdakwa harus menjalani sisa putusan dari hukuman yang sudah dijalani sekitar satu tahun,” kata Azman.
• Kampanye Pemilu Damai di Mabar Dihadiri Para Pengurus Parpol
• Warga Amerika Akui Kemampuan Berbahasa Inggris Siswa SMAK Giovanni Kupang
Tak hanya hukuman badan, Kanis membayar uang pengganti Rp 379.295.376. Uang ini harus dibayar satu bulan setelah putusan dijalani. Apabila tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita dan dilelang untuk bayar uang pengganti atau dipidana satu tahun.
Azman mengatakan, ekseksui ini merupakan bagian dari Program 311 dari Kejaksaan Agug RI. Semua penanganan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap baik pidana badan, denda dan uang pengganti harus dinihilkan sehingga tidak ada tunggakan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/mantan-kades-runut-ketika-dijemput-jaksa-dari-kejari-maumere.jpg)