PTSP Revisi SOP Perizinan dari 11 SKPD
Walikota Kupang keluarkan peraturan walikota tentang pelayanan perizinan satu atap melalui Dinas Penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Adiana Ahmad
PTSP Revisi SOP Perizinan dari 11 SKPD
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati
POS-KUPANG.COM | KUPANG- Rencana Pemerintah Kota Kupang untuk memadukan perizinan yang selama ini ditangani 11 SKPD melalui satu pintu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu telah ditindaklanjuti dalam Peraturan walikota.
Namun secara teknis belum bisa dijalankan karena Dinas PTSP masih melakukan revisi Standar Operasi Prosedur (SOP). Karena bila izin diturunkan dari 11 SKPD maka ada 90 izin yang akan menjadi kewenangan PTSP.
"Inilah yang harus direvisi dari instansi induk sebelumnya sesuai nomeklatur saat ini," kata Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Frengki Amalo, kepada POS-KUPANG.COM, di ruang kerjanya, Rabu (20/3/2019).
• Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Keberatan Ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah
• Di Kabupaten Sumba Timur Daerah Dengan Produksi Surplus Kasus Gizi Buruk Tertinggi
Frengki mengatakan sementara Dinas masih menyiapkan SOP. Targetnya akhir April semua izin menjadi kewenangan PTSP.
Sambil menunggu revisi SOP, kata Frengki, saat ini SKPD yang bersangkutan masih mengurus izinnya masing-masing. Bila sudah selesai maka sudah bisa dilakukan satu pintu.
Disinggung mengenai Sumber Daya yang ada, kata Frengki, semuanya sudah siap. Karena masing-masing SKPD akan mengirim tim teknis ke Dinas PTSP, sehingga pelayanan nantinya bersifat "one stop service."
"5ehingga pemohon datang mengajukan permohonan ambil, ditunggu di sini. Selain tim teknis juga sebagai perantara, jika membutuhkan rekomendasi dengan instansi induk maka petugas yang akan menghubungi sehingga lebih efektif dan efesien," ujarnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/sekretaris-dinas-penanaman-modal-dan-pelayanan-terpadu-satu-pintu-frengki-amalo.jpg)