SMKN 1 Ende Targetkan Kelulusan 70 Persen

SMKN 1 Ende tidak menargetkan muluk-muluk pada UNBK tahun ini. Tahun ini SMKN 1 Ende hanya menargetkan kelulusan 70 persen.

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/ROMUALDUS PIUS
Kepala Sekolah SMKN 1 Ende, Gildus Rangga 

SMKN 1 Ende Targetkan Kelulusan  70 Persen 

Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Romualdus Pius

POS-KUPANG.COM,ENDE- SMKN 1 Ende tidak menargetkan muluk-muluk pada UNBK tahun ini. Tahun ini SMKN 1 Ende hanya menargetkan kelulusan  minimal 70 persen.

Kepala Sekolah SMKN 1 Ende, Gildus Rangga mengatakan hal itu kepada Pos Kupang.Com, Selasa (19/3/2019) ketika dikonfirmasi mengenai persiapan UNBK di sekolah SMKN 1 Ende.

“Ada sejumlah faktor yang menjadi penilain kelulusan seseorang seperti kehadiran dan juga sikap perilaku maka ketika aspek tersebut dilanggara maka konsekwensinya adalah pada kelulusan. Oleh karena itu kami tidak memasang target sampai 100 persen cukup 70 persen,”kata Gildus.

Begini Target Kelulusan UN 2019 Dinas Dikbud Kota Kupang

Kota Kupang Target Kelulusan di Atas 90 Persen

Gildus mengatakan bahwa berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya jika ada siswa yang tidak sekolah pihak sekolah lalu mencari yang bersangkutan hingga ke tempat tinggal atau rumah kos maupun asrama maka pada tahun ini pihak sekolah tidak melakukan lagi.

“Sekolah soal kesadaran dari siswa yang bersangkutan karena kalau memang yang bersangkutan sadar bahwa sekolah itu penting maka dia mau datang ke sekolah namun kalau merasa tidak penting iya itu menjadi urusan pribadi bersangkutan,”kata Gildus.

Terkait dengan kehadiran siswa di sekolah Gildus mengatakan bahwa pihak sekolah sudah menyampaikan kepada orang tua maupun wali dan jika ada siswa yang tidak lulus karena tingkat kehadiran rendah maka hal tersebut semestinya sudah dipahami oleh orang tua.

Netizen Perdebatkan Tahun Kelulusan Jokowi, Simak Penjelasan Kepala SMAN 6 Surakarta

“Kalau tidak hadir satu atau dua hari itu masih bisa ditolerir namun kalau sudah sampai 1 bulan itu sudah masuk dalam kategori pelanggaran berat,”kata Gildus.(*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved