Polisi Serahkan Berkas Tahap Dua Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang Kota telah melimpahkan tahap dua berkas pencabu

Penulis: Gecio Viana | Editor: Ferry Ndoen
zoom-inlihat foto Polisi Serahkan Berkas Tahap Dua Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung
Pos Kupang.com/Gecio Viana
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang Kota telah melimpahkan tahap dua berkas pencabulan JH (46) yang tega mencabuli anak kandungnya hingga hamil, NN (17)

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH ketika ditemui POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya, Rabu (13/3/2019).

"Pelimpahan tahap dua sudah dilaksanakan tahap dua hari Rabu (6/3/2019) lalu," katanya.

Pihak penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota melimpahkan berkas, termasuk barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi (Kajari) Kupang.

Iptu Bobby menjelaskan, pelimpahan berkas kasus pencabulan tersebut dilakukan setelah penyidik memutuskan berkas dinyatakan lengkap (P21).

Penyidik mencantumkan pasal 81 (2) sub pasal 82 (1) Undang-Undang No.17 Tahun 2016 jo Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun tahun penjara

Tersangka JH (46) tega seharusnya memberikan perlindungan dan kasih sayang kepada anaknya, akan tetapi pelaku tega mencabuli anak kandungnya hingga hamil dan melahirkan seorang bayi laki-laki.

Kejadiaan memalukan ini dialami NN (17) siswa kelas 2 sekolah menengah atas (SMA) di salah satu sekolah di kota Kupang. Ia dihamili ayah kandung sendiri NP (46) hingga melahirkan.

Ibu Korban NN, RB yang juga istri sah pelaku kepada wartawan menuturkan, kejadian ini diketahuinya setelah NN melahirkan seorang bayi laki-laki di Rumah Sakit Umum, Soe, di TTS.

"Saat lahir baru dia mengaku, bahwa dia dihamili oleh Ayahnya sendiri," ujarnya

Dia menceritakan, kehamilan putrinya itu diketahui oleh neneknya setelah ia berlibur ke kampung halamannya di TTS.

"Dia datang pertama kami tidak tahu, karena di selalu pake jeket, wajahnya pucat. Namun akhirnya juga diketahui oleh neneknya. Saat ditanya siapa laki-laki yang menghamilinya, ia hanya menyebut nama seorang laki-laki bernama Putra, tapi tau Putra siapa," ujarnya.

Dia mengungkapkan, suaminya yang bekerja sebagai tukang buruh kasar itu, sudah tinggal sendiri bersama putrinya itu di kamar kos di Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

"Dulu kami sama-sama di sini, namun karena anak kami mulai sekolah, maka saya ikuti mereka tinggal di TTS bersama nenek mereka, sedangkan putri pertamanya NN, tinggal bersama bapaknya di kos," ujarnya.

Dia menuturkan, saat melakukan aksi bejatnya, sang ayah, mengancam akan membunuh korban apabila ia menolak dan menceritakan kejadian itu ke orang lain.

"Saat persalinannya di rumah sakit, mereka tidak kasih tahu saya, seolah -olah disembunyikan, tapi sebagai seorang ibu, saya tidak tega melihat anak saya melahirkan sendiri, saya akhirnya ke rumah sakit, disitulah dia mengaku dihamili ayahnya sendiri," ujarnya.

Dia mengaku, kasus ini kemudian dilaporkannya ke Polres Soe, pada tanggal 7 Desember 2018 silam. Namun, karena kejadiannnya masuk dalam wilayah hukum Polres Kupang Kota, maka diarahkan membuat laporan di Mapolresta Kupang Kota.

Kasat Reskrim Polres Kupang saat dikonfirmasi, selasa, (29/1/2019) mengaku bahwa pihak polresta mendapat pelimpahan kasus tersebut dari Polres TTS. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved