Hari Ini, Sidang Replik Jaksa terhadap Pledoi Hercules
Sidang dengan agenda pembacaan replik atau jawaban yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota pembelaan (pledoi) tim kuasa hukum terda
POS KUPANG. COM - Sidang dengan agenda pembacaan replik atau jawaban yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota pembelaan (pledoi) tim kuasa hukum terdakwa Hercules Rosario Marshal dalam kasus penguasaan lahan milik PT Nila Alam akan digelar hari ini.
"Agenda hari ini adalah replik dari JPU, sedangkan jadwalnya masih menunggu konfirmasi JPU," ujar Kasie Intel Kejaksaan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Edy Subhan, di Jakarta Barat, Rabu.
Dalam nota pembelaannya Hercules menyebut dirinya diperlakukan tidak adil dan difitnah dalam tindak kekerasan disertai ancaman dan memasuki ruangan atau pekarangan milik orang lain tanpa izin.
• Louis van Gaal Pensiun dari Pelatih, Marcus Rashford Ucapkan Terima Kasih
"Saya merasa tidak diperlakukan adil dan saya difitnah, karena Jaksa Pentuntut Umum (JPU) tidak menjelaskan siapa yang kita keroyok, siapa yang kita serbu dan kita rusak ramai-ramai itu," kata Hercules saat membacakan pledoinya.
Hercules dituntut tiga tahun penjara karena dianggap melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang kekerasan.
Hercules didakwa menyuruh dan melakukan tindak kekerasan disertai ancaman dan memasuki ruangan atau pekarangan milik orang lain tanpa izin, dalam hal ini lahan milik PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/hercules-rosario-marshal-meluapkan-emosinya.jpg)