Miris Anak Usia 14 Tahun Perkosa Adik Sepupunya, Begini Kronologi Lengkapnya!
Lebih mirisnya lagi, dugaan aksi pemerkosaan oleh anak di bawah umur ini terjadi selama satu tahun, dan baru terbongkar Sabtu (2/3/2019) kemarin.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Bebet I Hidayat
Miris Anak Usia 14 Tahun Perkosa Adik Sepupunya, Begini Kronologi Lengkapnya!
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Miris anak Usia 14 Tahun Perkosa Adik Sepupunya, Begini Kronologi Lengkapnya!
Sungguh menyesakkan dada, seorang anak bocah berusia 14 tahun diduga tega memperkosa adik sepupunya sendiri.
Aksi ruda paksa atau pemerkosaan ini terjadi saat kondisi rumah sedang sepi.
Lebih mirisnya lagi, dugaan aksi pemerkosaan oleh anak di bawah umur ini terjadi selama satu tahun, dan baru terbongkar Sabtu (2/3/2019) kemarin.
Berikut sejumlah fakta-fakta dan kronologi yang dikumpul POS-KUPANG.COM atas dugaan aksi pemerkosaan oleh anak di bawah umur terhadap bocah SD tersebut:
• BREAKING NEWS : Lagi-Lagi Warga Malaka Diterkam Buaya
• Berita Populer 9 Maret 2019: Fakta Tentang Maria Hostiana, Hingga Aksi Pencabulan Anak di Kupang
• Ramalan Cinta Zodiak Minggu 10 Maret 2019, Aries Mesti Tegas, Scorpio Kecan Pertama
1. Anak di bawah umur
Aksi pencabulan terhadapanak di bawah umur masih saja terjadi di Kota Kupang. Kali ini menimpa RS, bocah berusia 10 tahun.
Anak di bawah umur, RS, mendapat perlakuan tak senonoh oleh pelaku FF yang juga masih bocah di bawah umur, yakni berusia 14 tahun.
Keduanya, baik pelaku dan korban masih berusia di bawah umur. Pun begitu saksi yang menyaksikan langsung aksi tersebut juga masih di bawah umur, yakni MS, adik dari RS.
2. Terjadi di Kota Kupang
Aksi pemerkosaan oleh FF, anak di bawah umur yang masih berusia 14 tahun terhadap RS, anak di bawah umur yang berusia 10 tahun ini dan masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) terjadi di wilayah Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
3. Berlangsung selama 1 tahun
Aksi pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan anak di bawah umur terhadap adik sepupunya yang juga masih berusia anak di bawah umur ternyata sudah berlangsung selama satu tahun.
Keterangan yang diperoleh POS-KUPANG.COM dari Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iput Bobby Jacob Mooynafi menyebutkan, bahwa aksi pencabulan dan pemerkosaan ini terjadi sejak awal tahun 2018 lalu.