Dua Bulan Lebih, BAP Kupon Putih Belum Lengkap
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka belum dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Maumere dibawa ke persidangan
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Rosalina Woso
Dua Bulan Lebih, BAP Kupon Putih Belum Lengkap
POS-KUPANG.COM|MAUMERE---Masih ingatkah kasus penangkapan pengepul judi kupon putih (KP) Wilfridus Wisang (44) di Dusun Wolohuler, Desa Koting A, Kecamatan Koting, Rabu siang 12 Desember 2018. Ia ditangkap ketika hendak keluar dari rumahnya diduga menyetor uang penjualan KP ke bandar RT di Kota Maumere.
Sampai saat ini, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka belum dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Maumere dibawa ke persidangan.
“Berkas sudah dikembalikan lagi ke (penyidik) Polres. Ada petunjuk yang belum dipenuhi penyidik,” kata jaksa peneliti BAP, Cornelis S. Oematan, S.H, mewakili Kepala Kejaksaan Negri Maumere, Azman Tanjung, S.H, Rabu (27/2/2019) di Maumere.
• Dinas PU Ende Belah Trotoar Di Kota Ende
• Polairud Flotim Pungut Sampah di Pantai
• Pengedar Narkoba Dituntut 8 Tahun Penjara
• Pasca Syahrini Sah Jadi Istri Reino Barack Status Makan Teman Sendiri Langsung Hits
• Terkenal Tajir, Inilah Sosok Rosano Barack, Ayah Reino Barack: Pimpin 5 Perusahaan Indonesia
Diberitakan sebelumnya, pengepul Wilfridus Wisang menyasar nama bandar besar di Kota Maumere, RT.
“Saya setor kepada RT sebagai bandar KP. Uangnya saya kasih ke dia,” ujar Wilfridus kepada wartawan dalam jumpa pers digelar Wakapolres Sikka, Kompol Iwan Iswayudi di Mapolres Sikka, Kamis (13/12/2018).
Ia mengatakan setiap penjualan KP disetor 50 persen kepada bandar. Sisanya dikembalikan kepada dirinya untuk jatahnya dan para penjualan.
“Omset sehari bisa Rp 800 ribu sampai Rp 1 juta saya setor ke RT. Saya sudah jalan hampir setahun,” ujar Wilfridus. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eginius Mo’a)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/wilfridus-wisang.jpg)