Dua Bulan Lebih, BAP Kupon Putih Belum Lengkap

Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka belum dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Maumere dibawa ke persidangan

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/EUGINIUS MO'A
Tersangka judi kupon putih Wilfridus Wisang. 

Dua Bulan Lebih, BAP Kupon  Putih  Belum  Lengkap

POS-KUPANG.COM|MAUMERE---Masih  ingatkah kasus  penangkapan pengepul   judi  kupon putih  (KP)   Wilfridus  Wisang  (44)  di   Dusun Wolohuler, Desa Koting A, Kecamatan Koting, Rabu siang  12  Desember 2018. Ia  ditangkap ketika  hendak keluar dari rumahnya diduga  menyetor uang penjualan KP ke bandar  RT di  Kota  Maumere. 

Sampai  saat ini,  Berita Acara Pemeriksaan   (BAP) tersangka   belum dinyatakan lengkap oleh   jaksa penuntut  umum Kejaksaan Negeri  Maumere dibawa  ke persidangan.

“Berkas  sudah dikembalikan  lagi  ke (penyidik) Polres.  Ada petunjuk yang  belum dipenuhi penyidik,”  kata jaksa peneliti BAP, Cornelis S. Oematan, S.H,  mewakili  Kepala Kejaksaan Negri  Maumere, Azman  Tanjung, S.H,   Rabu   (27/2/2019) di  Maumere.

Dinas PU Ende Belah Trotoar Di Kota Ende

Polairud Flotim Pungut Sampah di Pantai

Pengedar Narkoba Dituntut 8 Tahun Penjara

Pasca Syahrini Sah Jadi Istri Reino Barack Status Makan Teman Sendiri Langsung Hits

Terkenal Tajir, Inilah Sosok Rosano Barack, Ayah Reino Barack: Pimpin 5 Perusahaan Indonesia

Diberitakan sebelumnya,   pengepul Wilfridus Wisang  menyasar   nama  bandar besar  di Kota  Maumere, RT.   

“Saya  setor kepada  RT sebagai  bandar KP.  Uangnya saya  kasih ke dia,”  ujar  Wilfridus kepada wartawan  dalam jumpa pers  digelar  Wakapolres  Sikka, Kompol Iwan Iswayudi  di Mapolres  Sikka, Kamis  (13/12/2018).

Ia   mengatakan setiap  penjualan KP disetor   50  persen  kepada bandar. Sisanya dikembalikan kepada dirinya untuk  jatahnya  dan  para penjualan.

“Omset sehari  bisa  Rp  800 ribu sampai   Rp  1 juta saya  setor  ke  RT. Saya  sudah jalan hampir setahun,” ujar  Wilfridus. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eginius Mo’a)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved