Polres Kupang Kota Amankan Tiga Barang Bukti Ranmor dari Lembata dan Flotim

Kepolisian Resort Kupang Kota mengamankan tiga barang bukti sepeda motor dari Kabupaten Lembata dan Kabupaten Flores Timur

Penulis: Gecio Viana | Editor: Ferry Ndoen
zoom-inlihat foto Polres  Kupang Kota Amankan Tiga Barang Bukti Ranmor dari Lembata dan Flotim
Pos-Kupang.com/Gecio Viana
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooy Nafie, SH, MH. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana.

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kepolisian Resort Kupang Kota mengamankan tiga barang bukti sepeda motor dari Kabupaten Lembata dan Kabupaten Flores Timur.

Barang bukti sepeda motor yang diamankan diantaranya satu motor merek Vixion diamankan di Kabupaten Lembata dan dua motor merek Beat dan Vixion diamankan di Kabupaten Flores Timur.

"Ini merupakan pengembangan dari sindikat pencurian sepeda motor yang dipastikan TKP di wilayah hukum Polres Kupang Kota," kata Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooy Nafie, SH.,MH kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (24/2/2019).

Kendaraan bermotor hasil curian tersebut diamankan oleh tim yang dipimpin Kanit Pidum 

Kanit Pidum Ipda Yance Kadiaman. 

 Barang bukti sepeda motor tersebut telah tiba pada Minggu (23/2/2019) dan sementara diamankan di Polres Kupang Kota.

"Barang bukti sudah tiba kemarin. Masih diperkirakan ada beberapa, hanya masih butuh pengembangan," ujarnya

Dia menjelaskan, dari pengembangan sindikat pencurian yang selama ini beroperasi di Kota Kupang tidak menutup kemungkinan ada kendaraan bermotor hasil curian lainnya.

"Masih diperkirakan ada beberapa hanya masih butuh pengembangan," jelasnya.

Sementara itu, perburuan terhadap dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai DPO masing-masing Iwan dan Wahyu terus dilakukan pihak kepolisian.

"Terhadap dua DPO yang merupakan bagian dari komplotan belum kita temukan dan masih dalam pencarian," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Pihak Kepolisian membongkar sindikat pencurian sepeda motor yang selama ini beroperasi di wilayah Kota Kupang.

Sebanyak lima dari tujuh anggota sindikat ini berhasil diamankan oleh Tim Satreskrim Polres Kupang Kota sejak Rabu (19/12/2018) hingga Kamis (20/12/2018) sore

Selain membekuk lima anggota sindikat, polisi juga berhasil mengamankan sebanyak 15 unit motor curian yang disembunyikan di dua tempat persembunyian berbeda di Kelurahan Kayu Putih Kecamatan Oebobo Kota Kupang.

Sebanyak 11 unit sepeda motor diamankan pihak Satreskrim Polres Kupang Kota di sebuah kamar kost yang teletak di seberang Hotel Olive di wilayah Kelurahan Kayu Putih Kecamatan Oebobo Kota Kupang, dan dua sepeda motor lainnya diamankan di sebuah kost lain yang juga terletak di sekitar jalan perintis Kemerdekaan Kayu Putih pada Rabu (19/12/2018).

Motor tersebut terdiri dari delapan unit Yamaha Vixion, dua unit Honda Mega Pro, satu unit Yamaha Jupiter MX, satu uunit Honda Kharisma, satu unit Honda Supra X, satu unit Yamaha Mio Sporty serta satu unit Yamaha Fino.

Penangkapan itu dilakukan oleh Tim Unit Tipidum Satreskrim dibawah pimpinan Kanit Tipudum Ipda Yance Kadiaman bersama tim Buser Polres Kupang Kota, usai melakukan pengembangan terhadap satu tersangka yang ditangkap sebelumnya pada Rabu siang.

Dari kost milik salah satu tersangka atas nama Wahyu, mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta yang tinggal di samping Hotel Olive Kelurahan Kayu Putih Kota Kupang.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi kepada POS-KUPANG.COM, mengatakan hingga Kamis siang pihaknya telah menangkap lima dari tujuh anggita sindikat serta mengamankan 15 unit sepeda motor sebagai barang bukti.

“Kita sudah amankan lima tersangka yang terlibat sedang dua orang masih dalam pengejaran. Selain itu kita juga amankan 15 unit motor dan satu kompresor yang diamankan sebagai barang bukti," ungkap Boby.

Kelima pelaku yang diamankan itu terdiri dari empat orang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kupang serta seorang laiinnya adalah calon pegawai Kementerian Hukum HAM yang tidak lulus pada test kali lalu.

Boby menjelaskan, dari sindikat ini, polisi berhasil memetakan barang bukti yang cocok dengan 13 laporan polisi atas kasus kehilangan sepeda motor yakni 10 laporan yang ditangani Polresta, satu laporan di Polsek Kelapa Lima dan dua laporan di Polsek Oebobo.

Dari pengakuan para pelaku, ada empat unit lainnya yang telah dijual mereka ke luar Kota Kupang.

"Sementara ini kita cocokan 13 laporan polisi, yang lain masih terus kita kembangkan,” ucap Bobby. (*)

 
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved