Dua Warga Binaan Kasus Narkoba Dipindahkan ke Lapas Kupang
Dua warga binaan rumah tahanan ( Rutan) Soe, Femi Elias Sunbanu dan Amos Styven Sunbanu yang terjangkut kasus narkoba (ganja) dipindahkan ke Lapas
Laporan Reporter Pos-kupang.com, Dion Kota
POSKUPANG.COM, SOE – Dua warga binaan rumah tahanan ( Rutan) Soe, Femi Elias Sunbanu dan Amos Styven Sunbanu yang terjangkut kasus narkoba (ganja) dipindahkan ke Lapas kelas II A Kupang.
Keduanya divonis 4 tahun penjara dan denda 800 juta subsider 4 bulan penjara oleh ketua majelis hakim pengadilan negeri Soe beberapa waktu lalu.
Hal ini diungkapkan Kepala Rutan Soe, Lukas Laksana Frans, Amd IP.,SH.,M. Hum kepada pos kupang, Selasa ( 26/2/2019) di ruang keranya. Ia mengatakan, proses pemindahan dua warga binaan tersebut ke Lapas Kupang berlangsung pada hari Sabtu (23/2/2019) siang.
Sebelum keduanya dipindahkan, Kepala Rutan Soe meminta persetujuan dari Kepala Kemenkumham Propinsi NTT.
Kedua dipindahkan dengan alasan pertama, di Lapas Kupang sudah menjalin kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional ( BNN) Propinsi NTT untuk melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap warga binaan kasus narkoba.
Kedua, di Lapas Kupang, sudah terdapat blok khusus warga binaan kasus narkoba sehingga akan mendapatkan perhatian dan pengawas yang lebih.
" Kalau di Lapas Kupang, kedua warga binaan tersebut bisa mendapatkan konseling dan rehab dari BNN propinsi NTT agar benar-benar bebas dari pengaruh narkoba. Kita berpikir yang terbaik untuk kedua warga binaan tersebut sehingga kita memilih untuk pindahkan," ungkap Lukas.
Untuk diketahui, kedua warga binaan kasus narkoba tersebut masuk ke Rutan Soe pada tanggal 10 Oktober 2018 sebagai tahanan kejaksaan.
• Bupati Kamelus Jadi Irup TMMD 2019 di Watu Baur, Manggarai
• Akbar Tanjung Berkunjung ke Belu. Begini Harapan Kader Golkar
Usai divonis pada 10 Desember 2018, keduanya lalu dieksekusi pada 17 Desember 2018 sebagai warga binaan Rutan Soe. Pada tanggal 23 Februari, keduanya dipindahkan ke Lapas Kupang.
Lukas mengaku, selama berada di Rutan, baik sebagai tahanan kejaksaan maupun sebagai wargaan binaan, keduanya menunjukan prilaku yang baik dan sopan. Kedua warga binaan tersebut diberikan kamar sendiri tak bergabung dengan wargaan binaan lainnya.
" Selama di Rutan prilaku kedua warga binaan termaksud baik. Memang kita berikan sedikit perhatian lebih kepada keduanya karena takut akan memengaruhi warga binaan lainnya sehingga diberikan kamar yang terpisah," ujarnya.
Sebelum dipindahkan, Lukas mengaku, kedua warga binaan diperiksa kesehatannya dan diketahui dalam keadaan sehat. Selain itu, informasi pemindahan dua terpidana kasus narkoba tersebut juga akan disampaikan kepada keluarga warga binaan sehingga jika ingin menjenguk bisa langsung ke Lapas Kupang.
" Kondisi terakhir sebelum kami pindahkan keduanya sehat. Nanti kita sampaikan ke keluarga warga binaan yang bersangkutan terkait keindahan keduanya dan pertimbangannya. Sehingga bila ingin menjenguk bisa langsung ke Lapas kelas II A Kupang," pungkasnya. (*)