Berkas Pencurian Kabel Diserahkan ke Kejaksaan
Berkas perkara itu diserahkan setelah penyidik melengkapi berkas tersebut sesuai petunjuk jaksa.
Berkas Pencurian Kabel Diserahkan ke Kejaksaan
POS-KUPANG.COM|LEWOLEBA -- Penyidik Polres Lembata menyerahkan berkas perkara kasus pencurian kabel listrik di Belang, Desa Watokobu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata.
Berkas perkara itu diserahkan setelah penyidik melengkapi berkas tersebut sesuai petunjuk jaksa.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Lembata, AKBP Janes Simamora melalui KBO Kasat Reskrim, Ipda I Nengah Soekanata, ketika ditemui POS-KUPANG.COM, di mapolres setempat, Senin (25/2/2019).
Dikatakannya, petunjuk jaksa agar penyidik melengkapi berkas perkara itu sudah dilakukan. Saat itu, penyidik memanggil Kepala Desa Bolibean, Paulus Dolu dan meminta keterangan tambahan terkait kasus itu.
• Liga Italia: Gol Semata Wayang Dybala Bungkam Bologna 1-0
• Atletico Madrid Bungkam Villareal Skor 2-0, Morata Cetak Gol Pertama
• Ruas Jalan Kabupaten Kawangu-Kananggar, Sumba Timur Rusak
• Liga Jerman: Dortmund Kembali Rebut Puncak Klasemen setelah Kalahkan Leverkusen
• Melaju ke Final, Inilah Target Pelatih Indra Sjafri Bangga dengan Timnas U-22 Indonesia
Kades Paulus dipanggil, lanjut Nengah, lantaran kades tersebut yang memergoki oknum pelaku saat sedang melancarkan aksinya mengambil kabel listrik di Belang, Desa Watokobu pada tengah malam sekitar pukul 00.00 Wita.
Saat itu, katanya, Kades Paulus sedang dalam perjalanan dari Lewoleba menuju Desa Bolibean di Kecamatan Nagawutun.
Tatkala tiba di Belang, tepatnya di tempat kejadian perkara (TKP), Kades Paulus melihat dua oknum pencuri, yakni Ma'arif dan Yohanes Junilan sedang beraksi.
Saat itu, ungkap Nengah, kades tak melihat ada oknum lain, yakni Achmad Muji Sukur, juga berada di lokasi kejadian dan turut bersama-sama melancarkan aksi pencurian kabel listrik tersebut. O
knum ini diringkus saat bersama Ma'arif dan Junilan dalam mobil pick up yang sarat dengan kabel curian saat sedang dalam perjalanan dari Belang ke Lewoleba.
Dalam kasus tersebut, katanya, Kades Paulus menjadi saksi kunci atas kasus pencurian kabel listrik di Belang. Olehnya, keterangan itu sangat penting bagi penyidik untuk menyeret tiga oknum pelaku itu ke meja hijau guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut Nengah, berkas yang diserahkan untuk kedua kalinya ke kejaksaan itu dengan maksud untuk dipelajari lagi.
• BRI Agro Dengan Aplikasi Pinang Bisa Beri Pinjaman Dalam Waktu 10 Menit
• Piala Oscar 2019, Lady Gaga Pakai Berlian Seharga Rp 414 Miliar, Film Black Panther Menang Pertama
Bila ternyata dalam berkas itu belum lengkap, maka pihaknya siap melengkapi lagi. Tapi jika dinyatakan sudah lengkap (P21) oleh jaksa, maka penyidik siap melimpahkan berkas dan para tersangka ke kejaksaan.
"Jadi, kami sudah serahkan berkas perkara itu untuk kedua kalinya ke kejaksaan. Kalau saat dipelajari nanti ternyata sudah lengkap, berarti kami akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut. Sampai saat ini tersangka dan barang bukti masih diamankan di Mapolres Lembata," ujar Nengah. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Frans Krowin)
Ahli Epidemologi, Pius Weraman : Vaksin Covid-19 Akan Berfungsi dalam Waktu 28 hari |
![]() |
---|
Amanda Manopo Dikabarkan Ibu Kandungnya Sendiri Setelah Isu Ancaman Pembunuhan, Pengacara Meradang! |
![]() |
---|
Ini Sikap Polda NTT Terkait Perpres Minuman Lokal yang Sah Diproduksi |
![]() |
---|
Luna Maya Diam-diam Sipakan Acara Lamar, Aktor Tampan ini Akan Meminang Mantan Ariel NOAH |
![]() |
---|
AKHIRNYA Kalina Ocktaranny Akui Hubungannya dengan Vicky Prasetyo adalah Settingan, Faktanya? |
![]() |
---|