Dua Oknum Polisi Dicopot Karena Tilang Supir Truk Pengangkut Cabai, Ini Alasannya

Dua oknum Polisi dicopot lantaran tilang supir pengendara truk pengangkut cabai, ini alasannya.

Tribun kolase
Cuplikan video viral di Facebook, dua polisi menilang seorang sopir truk cabai 

Dua oknum Polisi dicopot lantaran tilang supir pengendara truk pengangkut cabai, ini alasannya.

POS-KUPANG.COM - Dua oknum Polisi dicopot lantaran tilang supir pengendara truk pengangkut cabai, ini alasannya. 

Efek viralnya video yang dibagikan seorang pengendara truk pengangkut cabai atau lombok saat ditilang polisi hanya karena tak membawa dokumen barang angkutan, terus menggelinding.

Yang terbaru, dua oknum polisi PJR yang menilang sopir truk tersebut, dicopot jabatannya.

Keduanya ditarik ke Polda Kaltim menjadi bintara. 

Hal tersebut dikatakan oleh Kapolda Kaltim Irjen Pol Priyo Widyanto, Kamis (21/2/2019).

 
"Kita sudah lakukan tindakan. Sudah kita periksa. Dan kita copot dia, jadikan bintara di Polda. Saya berharap tak ada lagi polisi seperti ini. Nyari kesalahan masyarakat," tegas Priyo Widyanto.

Dua oknum polisi lalu lintas tersebut terbukti melanggar aturan, lantaran menindak di luar batas kewenangan polisi.

"Pemeriksaan dokumen angkutan barang itu tugas Dishub. Mereka tak berdinas di PJR, tarik ke Polda," ujarnya.

 
Jenderal bintang 2 ini menegaskan tak ada pungutan liar dalam insiden tersebut, yang ramai diberitakan media nasional.

"Masyarakat tak terima karena ditilang. Dia tak merasa bersalah ditilang. Kita bantu sudah dia, tilangnya ditarik," ucapnya.

Ia mengimbau agar masyarakat tak perlu takut bila ada razia kepolisian di jalan. Bila merasa membawa dokumen kendaraan lengkap, juga tak melakukan pelanggaran, bersikap tenang saja.

"Masyarakat tak perlu takut. Kenapa polisi datangi itu (insiden), karena ada kecurigaan. Kalau merasa lengkap, lalu ada razia, jalan saja. Ini dia berhenti di jarak tertentu," imbaunya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, rekaman video supir truk muatan cabai di Kaltim kepada polisi jadi perbincangan publik.

Halaman
123
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved