Pemda TTU Adakah Edukasi PKH di Kecamatan Miomafo Tengah, Ini Bentuk Kegiatannya
Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) memberikan edukasi tentang Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Miomafo Tengah.
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) memberikan edukasi tentang Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Miomafo Tengah.
Pemberian edukasi terkait dengan program PKH kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Miomafo Tengah tersebut dilaksanakan di kantor camat setempat pada, Jumat (22/2/2019) siang.
Pasalnya, saat ini, pemerintah pusat melalui Kementrian Sosial RI telah merubah kebijakan mengenai proses pembayaran dana PKH kepada kelompok penerima manfaat (KPM).
• BREAKING NEWS : Fina Dalima Saksikan Saat Anjelinus Adiknya Jatuh Dalam Sumur
• Mutasi Pejabat di Lembata Dilakukan Awal Maret, Ada Pejabat yang Non Job
Jika sebelumnya, dilakukan proses pembayaran melalui sistem tunai melalui kantor Pos, maka sejak dari tahun 2017-2019, dirubah menjadi bantuan non tunai.
"Yaitu bantuan melalui rekening mereka. Dengan demikian PKM langsung berurusan dengan uangnya di ATM," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten TTU, Simon Soge kepada Pos Kupang di Kantor Camat Miomafo Tengah, Jumat (22/2/2019) siang.
Simon menjelaskan, meski penyaluran bantuan tersebut langsung ke rekening penerima manfaat, namun pendampingan terus harus dilaksanakan oleh para pendamping PKH sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018.
"Sehingga sosial dan para pendamping pekerja sosial seperti PKH melakukan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat penerima manfaat sehingga asas manfaat dari program itu sesuai dengan harapan kepada pemerintah pusat," ujarnya.
Selain itu, kata Simon, pihaknya juga memberikan penjelasan terkait dengan pencairan dana dan tetap dilakukan pendampingan karena pasti ada persoalan seperti tidak memenuhi syarat program.
"Karena mulai dengan tahun ini sudah ada sangsingnya, dimana ketika dia tidak memenuhi salah satu komponen dari tiga komponen itu, maka dengan sendirinya diberikan sangsi yaitu dananya masuk tapi tidak bisa di cairkan, begitu juga di triwulan kedua, karena sudah terkunci," jelasnya.
Selain memberikan edukasi, jelas Simon, pemerintah melalui Dinas Sosial Kabupaten TTU juga memberikan penjelasan terkait dengan komplementerasi PKH seperti tentang bantuan non tunai rastra.
Simon mengharapkan, dengan adanya edukasi terkait dengan PKH tersebut, para penerima manfaat dapat mentaati semua peraturan, sehingga tidak disalahgunakan bantuan tersebut.
Simon menambahkan, pihaknya juga memberikan edukasi dengan menggandeng kepolisian karena telah dilakukan penandatanganan nota kesepakatan antara pihak Kepolisian RI dan Kementerian Sosial.
"Tujuannya untuk mengawasi program jaminan sosial termasuk dengan PKH ini. Sehingga kita lakukan edukasi kepada masyarakat jangan sampai masyaarkat dia tau uangnya saja yang diambil, tetapi apa yang menjadi hak dan kewajiban dia," tegasnya.
Dijelaskan Simon, edukasi terkait dengan program tersebut sudah dilakukan sejak tanggal 7 Februari 2019 di Kecamatan Biboki Anleu, hingga terakhir hari ini, 22 Februari 2019 di Kecamatan Miomafo Tengah.
"Jadi setiap hari kita memberikan edukasi terkait dengan PKH di dua kecamatan, dan hari ini di Miomafo Tengah ini merupakan kecamatan terakhir yang kami berikan edukasi," terangnya. (*)