Jumat, 10 April 2026

KPU Manggarai Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPTb Pemilu 2019

KPUD Manggarai, Senin (18/2019) pagi bertempat di Aula Efata Ruteng, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai

Penulis: Aris Ninu | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/ARIS NINU
PLENO-KPUD Manggarai, Senin (18/2019) pagi bertempat di Aula Efata Ruteng, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai dilaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilihan Umum Tahun 2019 Tingkat Kabupaten Manggarai 

Laporan Reporterr POS-KUPANG.COM, Aris Ninu

POS-KUPANG-COM-RUTENG-KPUD Manggarai, Senin (18/2019) pagi bertempat di Aula Efata Ruteng, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai dilaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilihan Umum Tahun 2019 Tingkat Kabupaten Manggarai.

Rapat pleno ini dipimpin oleh Ketua KPUD Manggarai, Thomas Aquino Hartono, S.H.M.M dan dihadiri empat Komisioner KPU serta Ketua Bawaslu Manggarai, Marselina Lourensia, M.Pd dan Komisioner Bawaslu, perwakilan Kodim Manggarai, Polres Manggarai, Staf KPU Kabupaten Manggarai dan PPK.

Hadir juga Perwakilan Partai Politik di Manggarai.

Ketua KPUD Manggarai, Thomas Aquino Hartono, S.H.M.M dalam sambutannya saat pleono mengungkapkan, kegiatan rapat pleno ini merupakan lanjutan paska penetapan DPTb Ke-2 yang telah dilaksanakan pada tanggal 14 Desember 2018 lalu.

Di mana, kata Thomas, sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 37 tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU No 11 thn 2018 tentang pemutahiran pemilih dalam negeri pada pemilu tahun 2019.

"Penetapan DPTb ini untuk memudahkan pemilih menggunakan hak pilihnya di mana mekanismenya di tempuh dengan 2 cara yaitu pemilih mengurus kepindahanya dengan mengisi formulir A 5 di tempat asal waktu di daftarkan sebagai pemilih
dan pemilih mengurus kepindahanya dengan mengisi formulir A 5 di tempat tujuan
prinsip pengurusan DPTb adalah harus terdaftar dalam DPT sesuai alamat domisili yang di buktikan dengan KTP elektronik.

Plt Ketum PSSI Joko Driyono  penuhi panggilan polisi

Penetapan DPTb ini dilaksanakan sebanyak 2 tahap di mana tahap ke 2 akan di laksanakan tangal 12 Maret 2019 hal ini guna di lakukan untuk memastikan ketersediaan logistik dan terakomodir," kata Thomas.

Ia mengungkapkan, seluruh wajib pilih diharapkan agar bersama-sama mengawasi dan mencermati setiap tahapan Pemilu tahun 2019 guna untuk menciptakan pemilu yang berintegritas ,transparan,akuntabel, man dan damai.

Pantauan POS-KUPANG.COM usai pembukaan ada pembacaan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) Pemilihan Umum Tahun 2019 Tingkat Kabupaten Manggarai

Selain itu, Pembuatan Berita Acara Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) Pemilihan Umum Tahun 2019 Tingkat Kabupaten Manggarai

Penyerahan Berita Acara Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) Pemilihan Umum Tahun 2019 Tingkat Kabupaten Manggarai kepada perwakilan Partai Politik, Bawaslu, Polres Manggarai, Kodim 1612 Manggarai dan Kesbang Pol Manggarai.(*)

.

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved