Usai Video Call Seks, Para Korban Diperas Puluhan Juta, Begini Kronologisnya
Usai video call seks, para korban diperas puluhan juta, begini kronologis tersangka menjerat korbannya.
Editor:
OMDSMY Novemy Leo
Pandra mengungkapkan, diperkirakan terdapat lebih dari 100 korban yang telah membayar sekitar puluhan juta rupiah per korban.
Barang yang disita dari tersangka, seperti empat telepon genggam, kartu identitas tersangka, empat buku rekening, tiga kartu ATM, Apple Watch, SIM card, dan sebuah cincin.
Atas tindakannya tersebut, tersangka akan dijerat Pasal 29 jo 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1), dan (4) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 369 KUHP, dan Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah 20 tahun penjara..(*)