Gubernur NTT Tidak Setuju Pembangunan Gedung DPRD Flotim
Kedatangan utusan Koalisi Rakyat Bersatu Flotim (KRBF) bertemu Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, dan Wakil Gubernur, Josef Nae Soi di ruang
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Wartawan Pos kupang.com, Eeginius Mo’a
POS-KUPANG.COM, MAUMERE---Kedatangan utusan Koalisi Rakyat Bersatu Flotim (KRBF) bertemu Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, dan Wakil Gubernur, Josef Nae Soi di ruang kerja gubernur di Kupang, Jumat (15/2/2019) mendapatkan penjelasan melegakan.
Gubernur NTT menyatakan tidak setuju kebijakan Bupati Flotim, Anton Gege Hadjon, membangun baru gedung DPDRD Flotim di Waibalun.
Kepada utusan koalisi, ia juga mempertanyakan kondisi gedung DPRD Flores Timur saat ini yang dinilai masih dapat digunakan, sehingga anggaran yang ada semestinya memprioritaskan kebutuhan masyarakat Flores Timur memperoleh kesejahteraan dari setiap kebijakan pemerintah daerah.
“Saya sudah menolak usulan pembangunan gedung DPRD Flores Timur yang baru dan minta di rehab saja,” ujar Victor kepada utusan KRBF menemuinya, Jumat (15/2/2019), kata pengurus KRBF, Philips Weking, kepada POS-KUPANG.COM, Jumat siang.
Philips mendapat penjelasan dari utusan KRBF, Romo Gusti Iri, Pr, Theodorus Wungubelen, dan Hendrikus Riberu.
• Gubernur NTT Lantik Pejabat Eselon II, Sejumlah Pejabat Diberhentikan
Menurut KRBF, pembangunan gedung baru bukan merupakan kebutuhan mendesak masyarakat Flores Timur.
Romo Gusti, kata Philips, menjelaskan kebijakan tersebut tidak transparan sehingga menimbulkan persoalan di masyarakat yang lebih membutuhkan air bersih, jalan dan kebutuhan dasar lainnya.
Setelah berdialog dengan KRBF, kata Philips, Victor memerintahkan Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Ben Polo Maing menindaklanjuti secara teknis persoalan ini karena melanggar aturanyang ada.
Ben Polo Maing, kepada utusan koalisi di ruang kerjanya berjanji segera menindaklanjuti permasalahan ini.
“Saya akan segera mengkaji permasalahan ini,” ujar Ben Polo Maing.
Philips mengatakan pelelangan proyek gedung baru baru senilai Rp 34.989.500, diproses ULP pada 19 Desember 2018 dimenangkan PT. Batu Besi dari Kupang.
Saat lelang, APBD 2019 dalam proses pembahasan dan baru ditetapkan 31 Desember 2018.*
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/utusan-krbf-romo-gusti-iri-pr.jpg)