Gubernur NTT Tidak Setuju Pembangunan Gedung DPRD Flotim

Kedatangan utusan Koalisi Rakyat Bersatu Flotim (KRBF) bertemu Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, dan Wakil Gubernur, Josef Nae Soi di ruang

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG/EUGINIUS MO'A
Utusan KRBF, Romo Gusti Iri, Pr menjabat tangan Gubernur NTT, Victor Bungtilu Laiskodat, Jumat (15/2/2019) di ruang kerja Gubernur NTT di Kupang. 

Laporan  Wartawan  Pos kupang.com, Eeginius Mo’a

POS-KUPANG.COM, MAUMERE---Kedatangan utusan Koalisi Rakyat Bersatu Flotim (KRBF) bertemu Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, dan Wakil Gubernur, Josef Nae Soi di ruang kerja gubernur di Kupang, Jumat (15/2/2019) mendapatkan penjelasan melegakan.

Gubernur  NTT menyatakan  tidak setuju  kebijakan  Bupati  Flotim, Anton  Gege  Hadjon,  membangun  baru  gedung DPDRD  Flotim di Waibalun. 

Kepada utusan koalisi, ia  juga  mempertanyakan kondisi gedung DPRD Flores Timur saat ini  yang dinilai masih dapat digunakan, sehingga anggaran yang ada semestinya memprioritaskan kebutuhan masyarakat Flores Timur memperoleh kesejahteraan dari setiap kebijakan pemerintah daerah.

“Saya sudah menolak usulan pembangunan gedung DPRD Flores Timur yang baru dan minta di rehab saja,”  ujar  Victor  kepada  utusan KRBF menemuinya, Jumat   (15/2/2019), kata   pengurus   KRBF,  Philips Weking, kepada  POS-KUPANG.COM,  Jumat   siang.

Philips  mendapat penjelasan  dari  utusan KRBF,  Romo Gusti Iri, Pr, Theodorus Wungubelen, dan Hendrikus Riberu.  

Gubernur NTT Lantik Pejabat Eselon II, Sejumlah Pejabat Diberhentikan

Menurut  KRBF,  pembangunan  gedung baru  bukan merupakan kebutuhan  mendesak  masyarakat Flores Timur.   

Romo Gusti,  kata Philips, menjelaskan kebijakan tersebut tidak transparan sehingga menimbulkan persoalan di masyarakat yang lebih membutuhkan air bersih, jalan dan kebutuhan dasar lainnya.

Setelah berdialog dengan KRBF,  kata  Philips, Victor memerintahkan Sekretaris Daerah  Provinsi NTT, Ben Polo Maing  menindaklanjuti secara teknis persoalan ini karena melanggar aturanyang ada.

Ben  Polo Maing, kepada  utusan koalisi di ruang kerjanya berjanji segera menindaklanjuti permasalahan ini.

“Saya akan segera mengkaji permasalahan ini,” ujar Ben Polo Maing.

Philips  mengatakan pelelangan   proyek   gedung baru  baru  senilai   Rp 34.989.500, diproses ULP pada 19 Desember 2018 dimenangkan PT. Batu Besi dari Kupang.   

Saat lelang, APBD 2019 dalam proses pembahasan dan baru ditetapkan 31 Desember 2018.*

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved