Dua Tahun Buron, Terpidana Korupsi Pengawasan Jalan Ini Ditangkap Kejaksaan, Ini Identitasnya

Dua Tahun Buron, Terpidana Korupsi Pengawasan Jalan Ini Ditangkap Kejaksaan, Ini Identitasnya

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/thawornnurak
Ilustrasi penahanan 

Dua Tahun Buron, Terpidana Korupsi Pengawasan Jalan Ini Ditangkap Kejaksaan, Ini Identitasnya

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Terpidana kasus korupsi pengawasan peningkatan jalan dan saluran Kecamatan Koja tahun anggaran 2013, Ali Patta ditangkap pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara setelah buron selama dua tahun.

Ali dimasukan ke daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan setelah menghilang ketika akan dieksekusi Kejaksaan setelah kasusnya dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap pada 4 November 2017.

Prabowo Jenguk Ibu Ani Yudhoyono yang Dirawat di Singapura, Ini Harapannya

"Waktu kita terima putusan Mahkamah Agung dicari ke alamatnya (di Jakarta Utara) orangnya enggak ada, akhirnya diterbitkanlah DPO," kata Ketua Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Siswanto saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/2/2019) sore.

Daftar Caleg Eks Koruptor Tak Diumumkan di TPS, Arief Budiman Beberkan Alasannya

Kemudian, pihak Kejari mengirimkan surat kepada tim intelijen dari Mahkamah Agung untuk membantu mencari terpidana. Awalnya, tim dari kejaksaan mendapat informasi bahwa Ali berada di Makasar. Namun, setelah dilakukan penelusuran, buron Kejaksaan ini tidak ditemukan di sana.

"Akhirnya terdeteksi melalui sarana kita, ada di Kuningan (Jawa Barat)," ucap Siswanto.

Barulah pada Rabu (13/2/2019) dilakukan penangkapan terhadap Ali di sebuah rumah miliknya yang beralamat di Perumahan Alam Asri Jalan Mahoni Blok A1 Kelurahan Kasturi, Kuningan, Jawa Barat.

Ketika dilakukan penangkapan, Ali tidak melawan petugas yang menjemputnya. Adapun Ali Patta dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama atas pengawasan peningkatan jalan dan saluran Kecamatan Koja tahun anggaran 2013.

Setelah ditangkap, Ali Patta dijembloskan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur untuk menjalani hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Ia juga diharuskan mengganti kerugian negara sebesar Rp 513.548.887. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved