Dua Siswi Kelas 1 SMK Terlibat Prostitusi Online, Seorang Mahasiswa Jadi Mucikarinya
Keterlibatkan siswa kelas I SMK itu terungkap, setelah aparat kepolisian Polda Sumbar menggerebek sejumlah kamar hotel di Kota Padang
Untuk yang laki-laki, masing-masing berinisial MRH (17) DPP (17), AP (17) dan FA (17).
Sedangkan yang perempuan inisial DV (19), RA (18) dan OC (18). Ketujuhnya sempat menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumbar.
Setelah menjalani pemeriksaan, ketujuh muda-mudi itu kemudian dipulangkan oleh pihak kepolisian, setelah pihak keluarga mereka masing-masing, datang ke Mapolda Sumbar.
Fitri Ngaku Tak Kenal Vanessa Angel
Sementara itu, dari Surabaya, Jawa Timur dilaporkan, Fitri mengaku sebagai penghubung antara muncikari berinisial S, yang membawa artisVanessa Angel dengan pria berinisial W. Kasus prostitusi online ini sedang ditangani Polda Jatim.
Meski sebagai perantara, kuasa hukum Fitri, Didit Permana Putra mengungkap, bahwa kliennya tidak mengenal Vanessa Angel.
"Tidak saling mengenal. Yang pasti VA (Vanessa Angel) itu tidak pernah berhubungan dengan klien kami,"ujar Didit dikawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (11/2/2019).

Didit menyampaikan keberatannya jika kliennya disebut-sebut sebagai muncikari.
"Yang ingin kami klarifikasi adalah kami tidak bangga dengan penyebutan klien kami adalah muncikari, muncikari Vanessa. Dikarenakan yang menjadi muncikari Vanessa bukan F tapi S," katanya.
Sebagai kuasa hukum, Didit juga akan terus membela Fitri sebagai kliennya, meski banyak yang menghina Fitri.
"Meski banyak hinaan di sosial media pada klien kami, kami tetap bela klien kami," katanya.
Dalam kasus prostitusi online ini Fitri terancam dikenakan Pasal 296 dan 506 KUHP mengenai perdagangan manusia serta Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). (TribunPekanbaru.com/Riki Suardi)
Artikel ini juga tayang di TribunPadang.com gaezz...