Mandala Shoji, Mantan Pacar Vanessa Angel yang Buron Akhirnya Ditemukan Polisi

Mandala Shoji, mantan pacar Vanessa Angel yang buron itu akhirnya ditemukan, Polisi bakal jemput paksa.

Kolase tribunnews. Com
Keberadaan Mantan Pacar Vanessa Angel yang Buron Akhirnya Terlacak, Polisi Akan 

Mandala Shoji, mantan pacar Vanessa Angel yang buron itu akhirnya ditemukan, Polisi bakal jemput paksa.

POS-KUPANG. COM - Mandala Shoji,  mantan pacar Vanessa Angel yang buron itu akhirnya ditemukan,  Polisi bakal jemput paksa.

Dilansir POS-KUPANG. COM dari SURYA.co.id dan tayangan Selebrita siang beberapa waktu lalu, Mandala Shoji telah terlacak di daerah Kudus dan Surabaya.

Mandala Shoji tak memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Salah satu kerabat Mandala Shoji, Aria Abiasa yakin jika yang dilakukan Mandala Shoji saat ini bukan menghindar melainkan hanya mempersiapkan diri.

Kulit Kamu Kasar dan Kering, Mau Mulus, Lakukan Cara Praktis Ini Ladies

ini Reaksi Hotman Paris Usai Terima Curhat Keluarga Aldama, Taruna yang Tewas

"Om yakin ini adalah upaya persiapan dia, Mandala ini bukan orang penakut," terang Aria Abiasa.

Aria Abiasa menambahkan jika sebenarnya apa yang dilakukan oleh Mandala Shoji (membagikan kupon umroh) tidak dapat dibilang sebagai perbuatan yang salah.

Bahkan ia menyatakan jika kejadian yang menimpa Mandala Shoji adalah sebuah upaya sistematis, untuk menghalangi langkah menuju gedung DPR.

Aria Abiasa meyakini, peluang Mandala Shoji untuk dapat maju ke kursi DPR cukup besar.

"Om sudah peringatin, bahwa hal-hal sseperti ini akan terjadi. Karena menurut om, Mandala sebagai ikon orang sholeh dan family man, ia memiliki probabilitas terpilih kuat," ujar paman Mandala Shoji.

Tak hanya kasus soal kupon umroh, menurut penuturan Aria Abiasa, Mandala Shoji bahkan pernah disandung untuk kasus-kasus yang dapat menjegalnya melaju di kursi DPR.

"Ada kasus perempuan, pajak, narkoba udah nyari-nyari dia. Aku bilang ke Mandala kalau itu hal biasa. Pasti dicari kamu," imbuhnya.

Seperti diketahui, Mandala Shoji dan Lucky Andriani dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran pemilu saat melakukan kampanye di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat pada 19 Oktober lalu.

Mereka divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Desember 2018.

Mandala sempat mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas vonis itu pada 20 Desember 2018.

Namun, upaya bandingnya ditolak pada 31 Desember 2018. Lucky telah menyerahkan diri ke pihak Kejari Jakarta Pusat.

Saat ini, ia telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu Kelas IIA khusus perempuan sejak Selasa (29/1/2019).

Sementara, keberadaan Mandala masih dicari oleh pihak Kejari Jakarta Pusat.

Wakil Ketua Umum PAN, Bara Hasibuan meminta Mandala Shoji menyerahkan diri karena divonis bersalah melanggar pidana pemilu.

"Kami tidak tahu dia di mana. Saya minta dia menghormati proses hukum dan menyerahkan diri ke pihak otoritas untuk menjalankan proses hukum ini," kata Bara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/2/2019).

Ramalan Cinta Zodiak Sabtu 9 Februari 2019, Aries dan Libra Romantis, Leo Katakan Cinta

Setelah Nathania, kini Nicholas Sean Curhat Soal Kehebatan Mamanya Urus Keluarga

Menurutnya, kasus yang menimpa artis peran dan presenter itu mencoreng nama baik partai.

Dia mengatakan PAN senantiasa menginstruksikan para caleg agar berkampanye sehat.

"Jelas dong (mencoreng nama PAN). Ini kan ada akibatnya terhadap partai. Kami tentu saja memberikan instruksi kepada seluruh caleg agar tidak berkampanye dengan melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Termasuk misal membagi-bagikan sesuatu yang bisa dikategorikan penyuapan," jelasnya.

Bara juga menyebut partainya menghormati keputusan KPU yang tengah mengkaji pencoretan pencalonan Mandala.

"Kami menghormati proses hukum. Kalau memang KPU mau mencoret, ya kami akan terima keputusan itu," tutup Bara.

Seperti diketahui, mantan pacar Vanessa Angel, Mandala Shoji diketahui terjerat kasus hukum yang mengakibatkan dirinya harus dipenjara dan kini masih jadi buron.

Mandala Shoji mantan pacar Vanessa Angel yang masih buron itu diketahui terlibat kasus pembagian kupon Umroh pada saat kampanye partai.

Menanggapi hal itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, rencana pencoretan nama Mandala Shoji dari daftar caleg PAN masih akan dibahas dalam rapat pleno.

KPU memastikan, Mandala Shoji tak lagi memenuhi syarat sebagai caleg, tetapi mekanisme pencoretan namanya belum ditentukan.

Wahyu mengatakan, ada kemungkinan nama Mandala Shoji sudah tercetak dalam surat suara.

Jika kondisinya demikian, maka yang bersangkutan tak mungkin dicoret dari surat suara.

"Perlu diketahui, proses pencetakan surat suara sudah berlangsung. Ada kemungkinan surat suara di dapil yang bersangkutan sudah tertera nama yang bersangkutan," kata Wahyu, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/2/2019), dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Mekanisme Pencoretan Mandala Shoji dari Daftar Caleg akan Dibahas KPU'

KPU perlu melakukan pengecekan terhadap proses pencetakan surat suara, khususnya di dapil Mandala Shoji.

Jika surat suara dapil Mandala Shoji belum dicetak, maka KPU akan mencoret yang bersangkutan dari daftar caleg sehingga namanya tak akan dicetak di surat suara.

Tetapi, seandainya nama yang bersangkutan sudah tercetak di surat suara, maka ada kemungkinan status tidak memenuhi syarat (TMS) Mandala Shoji akan diumumkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Pengertian dicoret secara teknis perlu kami rembukan. Apa kami beri pengumuman di TPS, atau bagaimana, tapi prinsipnya kami tindaklanjuti," ujar Wahyu.

Mandala Shoji berpotensi dicoret dari daftar caleg lantaran terbukti bersalah melakukan tindak pidana kampanye pemilu.

Keputusan itu telah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Dalam Surat Edaran KPU Nomor 31 Tahun 2019 telah diatur pencalonan caleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pasca-penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Ramalan Zodiak Sabtu 9 Februari 2019, Pisces Konflik, Leo Jangan Keras Kepala

Ramalan Cinta Zodiak Sabtu 9 Februari 2019, Aries dan Libra Romantis, Leo Katakan Cinta

Dalam surat tersebut dikatakan, caleg dinyatakan TMS jika terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Jika inkrah terjadi saat surat suara sudah dicetak, maka nama caleg tak dapat dihapus.

KPU akan mengumumkan ke TPS bahwa yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat sebagai caleg.

Tetapi, jika yang bersangkutan tetap mendapat suara pada hari pemilihan, maka perolehan suara akan dikembalikan ke partai.

Postingannya Diserbu Netizen

Mandala Shoji tak kunjung menyerahkan diri, postingan terakhirnya di Instagram diserbu banyak netizen.

Follower Mandala Shoji di Instagram mendesak Mandala Shoji agar menyerahkan diri.

Mandala Shoji dalam postingan terakhirnya tertanggal 10 Januari 2019 menebar pesan religius kepada para followernya.

Dalam kolom komentar postingan terakhirnya itulah membanjir komentar-komentar desakan agar Mandala Shoji tak lari dari vonis pengadilan.

"Menyerahkan diri saja bang, itu jauh lebih baik...," bunyi sebuah komentar di kolom komentar Mandala Shoji. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved