KABAR GEMBIRA! Pendaftaran PPPK Dibuka, Ini Syarat dan Mekanismenya
Kabar jika seleksi PPPK akan dimulai pada 8 Februari 2019 diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
POS-KUPANG.COM - Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK atau P3K ) tahap I akan segera diumumkan.
Pendaftaran PPPK akan segera dibuka dan petunjuk teknis (juknis) pengadaannya telah diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mendapat persetujuan hari ini, Kamis (7/2/2019).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) di laman resminya menjelaskan, penyerahan juknis pengadaan PPPK ke Kemenkumham itu untuk dilakukan harmonisasi kemudian diberi persetujuan.
Selain itu, BKN juga sudah menyerahkan secara simbolis Pertimbangan Teknis (Pertek) Nomor Induk Pegawai (NIP) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 yang telah ditetapkan.
• Sungguh Tragis! Mantan Model Bertarif Miliaran, Kini Jadi Gelandangan, Tidur di Emperan Bank
• Biaya Haji Tak Alami Kenaikan Tetap Rp 35 Juta, Cek Daftar Nama-Nama Calon Jemaah
• Raffi Ahmad Marah Besar, Mobil Lamborghini Miliknya Dirusak Orang Tak Dikenal
Seleksi Dikabarkan akan Dimulai 8 Februari 2019
Seleksi penerimaan PPPK tahap pertama rencananya akan dimulai pada 8 Februari 2019.
Kabar jika seleksi PPPK akan dimulai pada 8 Februari 2019 diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin.
Pada tahap pertama, seleksi PPPK akan dikhususkan untuk eks Tenaga Honorer K2 penyuluh pertanian, tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
BKN di akun Twitternya juga mengungkapkan, pendaftaran PPPK akan segera dibuka untuk eks Tenaga Honorer K2 guru, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian dan dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) baru.
BKN meminta agar masyarakat hanya mengakses informasi terpercaya dari kanal-kanal resmi pemerintah.
"Penerimaan Pegawai Pemerintah dg Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I akan segera diumumkan. Pastikan hanya percaya info *.go.id & medsos mereka. Biar gampang, follow mimin saja agar tdk salah Seleksi P3K Tahap I hanya u/ eks THK2 guru, nakes, THL Pertanian & dosen PTN baru," demikian ditulis admin akun BKN.
Selain itu, BKN juga meminta para pelamar untuk tidak percaya dengan informasi yang disebarkan oleh pihak/oknum yang bertanggung jawab.
Pasalnya, tidak ada pihak atau lembaga yang bisa membantu meluluskan para pelamar.
"Jgn percaya info yg disebarkan oleh pihak/oknum yg tak bertanggung jawab. Sekali lagi, tak ada yg bisa bantu meluluskan," tulis admin akun BKN melanjutkan.
Saat ini, BKN tengah berkoordinasi dengan beberapa kementerian terkait untuk memastikan validitas eks THK2 yang sudah ada didatabase BKN.
Di antaranya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), dan Kementerian Agama (Kemenag).
"Saat ini BKN tengah berkoordinasi dg Kemenpan RB, Kemendikbud, Kementan, Kemenkes, Kemenristekdikti & Kemenag u/ memastikan validitas eks THK2 yg sdh ada di batabase BKN," tulis admin akun BKN.