Wagub Nae Soi: Bahasa Indonesia Tidak Perlu Pergub
Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi, penggunaan bahasa Indonesia yang telah diatur dalam undang-undang tidak perlu lagi diatur dalam Pergub.
Penulis: Lamawuran | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Salah satu keinginan dari pihak Kantor Bahasa NTT ialah pemerintah perlu juga membuat Pergub tentang penggunaan bahasa Indonesia.
Namun menurut Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi, penggunaan bahasa Indonesia yang telah diatur dalam undang-undang tidak perlu lagi diatur dalam Pergub.
"Bahasa Indonesia tidak perlu lagi dibuat dalam Pergub," katanya kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (6/2/2019).
• Diduga Stres Tak Sembuh Sakit, Seorang Pria di Kota Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri
Dikatakan, Pergub yang mengatur tentang penggunaan bahasa Inggris berlaku untuk komunikasi informal dan rapat-rapat interen lainnya.
"Saya memahami bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan," ujarnya.
• BREAKING NEWS: Warga Padati Lokasi Penemuan Mayat Gantung Diri di Oebufu
Mengenai aturan yang mengatur tentang penggunaan bahasa daerah, dia mengatakan pemerintah daerah (kabupaten) memiliki kewenangan untuk mengatur hal tersebut.
"Kalau untuk bahasa daerah, kita silahkan saja pada pemerintah daerah untuk buat perbup. Karena ini mengenai budaya," katanya.
Karena, sambungnya, ini mengenai adat istiadat dan bahasa daerah yang beragam. "Karena tidak mungkin pakai bahasa Inggris atau Indonesia dalam urusan adat istiadat," ujarnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ambuga Lamawuran)