Kapolsek Alak Pimpin Langsung Tangkap Pelaku Curas
Kapolsek Alak, Polres Kupang Kota, Kompol I Gede Sucitra, S.H memimpin langsung Tim Buser melakukan penangkapan terhadap Pelaku Pencurian dengan Keker
Penulis: Gecio Viana | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kapolsek Alak, Polres Kupang Kota, Kompol I Gede Sucitra, S.H memimpin langsung Tim Buser melakukan penangkapan terhadap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di jalan Rantai Damai, Kelurahan TDM II, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (30/1/2019).
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Jules Abraham Abast melalui siaran pers yang diterima POS-KUPANG.COM pada Kamis (1/2/2019) siang.
“Pelaku merupakan warga kecamatan Maulafa berinisial SA (23) ditangkap sekitar pukul 22.30 Wita," jelas Jules dalam siaran persnya.
Lanjutnya, penangkapan pelaku oleh Personel Polsek Alak yang dibantu oleh tim Buser Polres Kupang Kota ini berdasarkan Laporan Polisi tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Alak pada tanggal 27 Agustus 2018 lalu.
“Dari hasil penyelidikan serta informasi dari masyarakat pelakupun berhasil ditangkap dan sekarang pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Alak untuk proses hukum selanjutnya," terangnya.
Lebih lanjut, dikatakannya, Rumah pelaku yang beralamat di Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang juga turut dilakukan penggeledahan oleh petugas dan ditemukan barang bukti berupa lima unit handphone, empat buah pisau potong daging, satu buah parang sumba, empat buah buku tabungan dan SIM serta KTP milik orang lain. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/dugaan-korupsi-rp-24-m-di-politani-negeri-kupang-polda-ntt-belum-dapat-petunjuk-jaksa.jpg)