Bukan Hoax! Pernikahan Kakek 60 Tahun dengan Wanita 21 Tahun di Sinjai Sulawesi Selatan Viral
Pernikahan pasangan beda usia cukup jauh kembali mengebohkan warga Sulawesi Selatan.
POS-KUPANG.COM, SINJAI BARAT - Pernikahan pasangan beda usia cukup jauh kembali mengebohkan warga Sulawesi Selatan. Terutama setelah kabar itu viral di sosial media, Rabu (30/1/2019) lalu.
Mungkin ada yang mengira kabar tersebut bualan atau hoax, namun setelah Tribun mengecek ke lokasi, ternyata pernikahan beda usia itu benar adanya, bukan hoax. Tribun bertemu langsung dengan pengantin wanita dan keluarganya.
Pernikahan yang terjadi di Kabupaten Sinjai tersebut tidak lazim. Sebab umur pengantin pria dan pengantin perempuan terpaut cukup jauh.
Pernikahan tersebut melibatkan pasangan asal Kabupaten Sinjai, Saing yang berusia 60 tahun dengan seorang perempuan bernama Tika yang berusia 21 tahun.
Acara pernikahan beda usia jauh tersebut terjadi di kampung mempelai perempuan di Dusun Coddong, Desa Bontokatute, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai.
Awalnya, pernikahan itu biasa-biasa saja sampai akhirnya dipublikasi di Facebook dan kabar pernikahannya tersebar.

Semua bermula saat foto pernikahan Puang Saing --sapaan akrabnya Saing, yang sudah keriput bersanding dengan Tika yang masih tampak muda belia. Foto itupun langsung mendapat banyak komentar warga.
Tribun pun melakukan penelusuran terkait foto dan pernikahan beda usia jauh tersebut. Apakah fakta atau hanya sekadar bualan orang.
Bukan Hoax
Dari penelusuran, ternyata benar adanya, bukan Hoax. Cerita mereka berdua diperoleh Tribun setelah menelusuri kampung asal Tika sekitar 40 kilometer di bagian barat ibukota Sinjai.
Menuju rumah Tika yang berada di kampung, Tribun harus melewati jalanan berliku dan terjal di tengah hutan cengkeh dan pohon aren.
• Suami Pergi Merantau, Lediana Selingkuh dengan Ayah Mertua, Bunuh dan Kubur Bayinya Sendiri
• LIVE STREAMING Rising Star Indonesia RCTI Live Duel, Reza Dharmawangsa Bikin Histeris
• Ayu Ting Ting Kenang Spahira Indah, Ustadz Abdul Somad Jelaskan Wanita Meninggal Saat Hamil
Diketahui bahwa saat ini Tika berstatus janda dan memiliki seorang anak laki-laki dari suami pertamanya. Tika kelahiran Sinjai, 1 Juni 1997.
Ia menjanda sekitar tahun 2014 lalu karena ditinggalkan oleh suaminya bernama Azis asal Kalamisu, Desa Aska.
Azis memutuskan meninggalkan Tika setelah kelahiran anaknya. Azis pergi meninggalkan rumah hingga kini dan tidak ada kabar.
Saat pernikahan pertama, Tika diketahui menikah di bawah tangan karena masih di bawah umur.
Saat menikah pertama, usia Tika kira-kira masih 16 tahun.
Karena di bawah umur, jadi Tika tidak mendapat persetujuan dari Kantor Urusan Agama (KUA) di Inrulamu, Kecamatan Sinjai Borong.

Kenal 2018
Hingga akhir 2018 lalu, pihak keluarga Tika mengenalkannya kepada Saing, seorang kakek asal kampung sebelah Desa Bontokatute, tepatnya di Desa Gantarang, Kecamatan Sinjai Tengah.
Usai dikenalkan, Saing dan Tika kemudian mulai membangun komunikasi hingga akrab layaknya pasangan yang masih pacaran pada umumnya.
Setelah saling kenal, Saing akhirnya menyampaikan niatnya untuk menikahi Tika.
Alasan untuk menikahi Tika karena istri pertama Saing sudah tua dan tidak memiliki anak.
Selain tua, istri pertama Saing juga sedang lumpuh sehingga Saing memutuskan untuk menikah agar nantinya istri pertama Saing ada yang merawat.
"Karena kasihan dia menjanda lama, akhirnya lamaran Puang Saing itu kami terima dan Tika juga sudah menyetujui untuk dilamar Puang Saing," kata Ratna, tante Tika.
Mendengar penjelasan Ratna, Tika yang ada di samping tantenya tersimpu malu dan keluarga lainnya ikut ketawa bersama saat Tribun berkunjung ke rumah Tika di Coddong.
Uang Panai
Dalam tradisi etnis Bugis-Makassar di Sulawesi Selatan, saat acara penikahan, selalu ada syarat yang bernama uang panai atau uang belanja untuk pengantin mempelai wanita yang diberikan oleh pengantin pria.
Lantas berapa uang panai yang diberikan Saing kepada Tika? Juga apakah mahar yang diberikan Saing?
Kepada Tribun, Tika, yang ditemani tantenya Ratna, malu-malu menceritakan besarannya.
Setelah dibujuk, Tika mengatakan uang panai yang diterima pihak keluarga, dalam hal ini yang mengurus tantenya, sebanyak Rp 25 juta.
Sedangkan mahar yang diterima Tika adalah sebuah kebun yang berisi dua pohon cengkeh yang produktif –menghasilkan.
Saing dan pihak keluarga Tika juga menyepakati jika nantinya kebun tersebut bakal menjadi milik Tika.
"Isinya itu hanya dua pohon cengkeh. Tapi perjanjian kami, kebun itu milik Tika, termasuk akan dibuatkan rumah di kebun itu," kata Ratna.
Sebagai tugas Tika setelah menikah yakni merawat Saing bersama istrinya.
Sedangkan Saing berkewajiban menafkahi Tika bersama seorang anak yang kini sudah menginjak usia 5 tahun.
Orang Tua Bercerai
Tika sendiri berasal dari keluarga broken home. Tika kecil kurang mendapat perhatian atau kasih sayang dari orang tua yang disebabkan perceraian.
Saat masih anak-anak, Tika hanya tinggal bersama tante, adik dari ibu kandungnya. Hingga ia menikah di usia muda di pernikahan pertamanya dengan Azis.
Lalu kapan proses pernikahan dengan Saing mulai dilakukan?
Desember lalu, proses Mappese-pese atau proses awal lamaran dimulai. Saing melalui keluarganya berkunjung ke rumah Tika.
Dan, awal Januari 2019 lalu lamaran Saing ditreima keluarga Tika. Saat itu, Tika mulai mengurus administrasi termasuk kartu keluarga ia pisahkan dari kartu keluarga tantenya Ratna.
Tika mengurus penerbitan berkas, termasuk status jandanya di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Sinjai. Dokumen tersebut baru keluar pada 23 Januari 2019.
Selama ini, Tika bersama adiknya bernama Senneng hanya menumpang di rumah tantenya bernama Ratna.
“Bapak dan ibu saya, namanya Mani-Husni sudah statusnya cerai. Ibu saya merantau di Kolaka. Sedang bapak saya berada di rumah istri barunya di Sinjai,” kisah Tika.
Masa kecil Tika, diceritakan tak bahagia. Karena tidak mendapatkan kasih sayang orang tua seutuhnya.
Bahkan Tika tidak tamat sekolah dasar. Karena tidak sekolah, Tika kemudian merantau ke Makassar dan menjadi pembantu rumah tangga.
Sekitar tiga-empat tahun, ia pulang dari kota Makassar kemudian dinikahkan oleh bapaknya. Tapi belum cukup satu tahun, Tika dan Azis cerai.
Tika menjanda sekitar tahun 2014 lalu karena ditinggalkan oleh suaminya bernama Azis asal Kalamisu, Desa Aska.
Azis memutuskan meninggalkan Tika setelah kelahiran anaknya. Azis pergi meninggalkan rumah hingga kini dan tidak ada kabar.
Ditolak KUA
Saat pernikahan pertama, Tika diketahui menikah di bawah tangan karena masih di bawah umur. Saat itu, usianya sekira 16 tahun.
Jadi tidak mendapat persetujuan dari Kantor Urusan Agama (KUA) di Inrulamu, Kecamatan Sinjai Borong.
Hingga pada akhir 2018 lalu, pihak keluarga Tika mengenalkannya kepada Saing, seorang kakek asal kampung sebelah Desa Bontokatute tepatnya di Desa Gantarang, Kecamatan Sinjai Tengah.
Usai dikenalkan, Saing dan Tika mulai membangun komunikasi hingga akrab layaknya pasangan yang masih pacaran pada umumnya.
Setelah saling kenal, Saing akhirnya menyampaikan niatnya untuk menikahi Tika. Alasan untuk menikahi Tika karena istri pertama Saing sudah tua dan tidak memiliki anak.
Selain tua, istri pertama Saing juga sedang lumpuh. Sehingga Saing memutuskan untuk menikah agar nantinya istri pertama Saing ada yang merawat.
"Karena kasihan dia menjanda lama, akhirnya lamaran Puang Saing itu kami terima dan Tika juga sudah menyetujui untuk dilamar Puang Saing," kata Ratna, tante Tika.
Mendengar penjelasan Ratna, Tika yang ada di samping tantenya, tersipu malu dan keluarga lainnya ikut ketawa bersama saat Tribun berkunjung ke rumah Tika di Coddong.
Bahkan kabarnya pernikahan Saing dan Tika ini juga belum disetujui KUA setempat?
Kemenag Sinjai
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sinjai Abdul Hafid Talla menyampaikan bahwa pihaknya sedang mengutus petugas ke kampung halaman Tika.
Hal itu dilakukan karena diduga pernikahan antara Kakek Saing dengan Tika tidak tercatat dalam Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
"Kita utus petugas ke sana. Pak Binmas Kemenag dan KUA Sinjai Borong untuk memastikan pernikahan itu,” kata Hafid Talla.
“Kemudian apa sebabnya sampai tidak tercatat di KUA," kata mantan Kasubag Tata Usaha Kemenag Bulukumba ini.
Hafid Talla juga mengatakan bahwa jika ada jalan, maka akan dimudahkan untuk mendapatkan status pernikahan resmi dari KUA.
“Bahkan akan melakukan sidang kompensasi di Pengadilan Agama (PA) Sinjai jika Saing dan Tika menikah dengan keterpaksaan,” katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Viral! Kakek 60 Tahun Nikahi Janda 21 Tahun, Begini Kisah dan Uang Panainya?, http://aceh.tribunnews.com/2019/02/01/viral-kakek-60-tahun-nikahi-janda-21-tahun-begini-kisah-dan-uang-panainya?page=all.