Berita Kabupaten Sikka
Oktavianus Terkejut Tanah di Bebeng Disertifikat
Sejak peralihan hak atas lahan itu, Oktavianus membuka usaha tambak hingga datangnya gempa bumi dan gelombang tsunami memperorak porandakan
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM, MAUMERE---Sebidang lahan tambak di Bebeng, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Propinsi Nusa Tenggara Timur dimiliki Oktavianus Sine semenjak 1986 dengan nomor sertifikat 40 setelah dia beli dan balik nama dari pemilik pertama pamong Abdul Silah (almahrum).
Sejak peralihan hak atas lahan itu, Oktavianus membuka usaha tambak hingga datangnya gempa bumi dan gelombang tsunami memperorak porandakan Kota Maumere tahun 1992.
“Sejak saat itu, usaha ini tiarap tidak bisa lanjut. Kesulitan uang sertifikat saya jaminkan ke BPD (Bank NTT). Tahun lalu saya dipanggil oleh Bank NTT, apakah saya mau tebus utang Rp 20.610.000,” kisah Oktavianus didampingi kuasa hukum, Marianus Moa, S.H.M.H, di Pengadilan Negeri Maumere, Selasa (30/1/2019) sebelum sidang putusan majelis hakim.
• Lonceng Angelus Sambut Kedatangan Jenazah Tokoh Pers Damyan Godho
Ia mendengar di lokasi lahan miliknya telah disertifikat lagi oleh Badan Pertanahan Nasional Sikka dengan nomor yang sama, 40 dengan sertifikat nama orang lain.
“Tanggal 21 Mei 2018, bersama BPN Sikka, kelurahan, polisi, RT dan RW kami bersama-sama cek lokasi yang sama. Ternyata pada lokasi tanah saya sudah dibangun gudang ikan panggang atas nama orang lain,”beber Okvianus.
Oktavianus mengaku tak paham dengan keputusan BPN yang menerbitkan dua sertifikat pada satu obyek yang sama yang telah diterbitkan sertifikat sebelumnya.
“Ini kasusnya hampir sama dengan kasus tanah di Desa Waiara, Kecamatan Kewapante dieksekusi tahun 2018. Satu obyek yang sama diterbitkan dua sertifikat,” imbuh Marianus.* )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/fotomarianus-moa-shmh-1.jpg)