Berita Nasional Terkini

Perdana Menteri Australia Protes Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, Begini Permintaan Ma'ruf Amin

Perdana Menteri Australia, Scott Morrison protes pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, begini permintaan Ma'ruf Amin

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/AJI YK PUTRA
Calon Wakil Presiden nomor urut 1, Maruf Amin ketika berada di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (10/1/2019). 

Perdana Menteri Australia, Scott Morrison protes pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, begini permintaan Ma'ruf Amin

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin meminta Australia tidak mengintervensi keputusan pemerintah Indonesia yang membebaskan terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir.

Hal itu disampaikan Ma'ruf menanggapi protes yang disampaikan Perdana Menteri Australia, Scott Morrison.

Ma'ruf menegaskan, pembebasan Baasyir merupakan langkah tepat yang telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia. Terutama sudah menilik dari sifat penegakan hukum dan kemanusiaan.

Bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara, Ternyata Ini yang Direncanakan Agnes Monica

"Itu urusan dalam negeri kita. Saya kira pemerintah punya kebijakan-kebijakan. Ada yang sifatnya penegakkan hukum dan ada sifatnya kemanusiaan dan Pak Jokowi sudah mengambil langkah itu," ujar Ma'ruf dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/1/2019).

Ma'ruf meyakini, persoalan pembebasan Baasyir tidak akan mempengaruhi hubungan diplomasi antar kedua negara, lantaran Indonesa dan Australia memiliki kedaulatannya masing-masing.

DI Kodi Mengatasi Kekurangan Air Lahan Pertanian yang Beririgasi di Sumba Barat Daya

Ma'ruf berharap tak ada intervensi antar negara terkait permasalahan Abu Bakar Ba'asyir. "Ya, supaya tidak mengintervensi masing-masing negara," imbuh Ma'ruf.

Sebelumnya, Scott Morrison mengatakan pada Sabtu (19/1/2019), ia telah melakukan kontak dengan pemerintah Indonesia untuk memproses pembebasan Ba'asyir.

"Posisi Australia tentang masalah ini tidak berubah, kami selalu menyatakan keberatan yang paling dalam," kata Morrison kepada wartawan di Melbourne, dikutip dari Reuters.

Sementara Presiden Jokowi mengatakan bahwa keputusan ini sepenuhnya atas dasar kemanusiaan. Ini mengingat usia Abu Bakar Ba'asyir telah menginjak 80 tahun dan sudah sakit-sakitan.

"Yang pertama memang alasan kemanusiaan. Artinya, beliau kan sudah sepuh. Ya pertimbangannya kemanusiaan," kata Jokowi di Garut, Jumat (17/1/2019).

Abu Bakar Ba'asyir divonis bersalah pada 2011 dan dikenakan hukuman penjara selama 15 tahun terkait kasus tindak pidana terorisme. Baasyir seharusnya baru bebas murni pada 2022. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved