Berita Megapolitan Terkini

Lewat Surat yang Ditulisnya di Rutan Mako Brimob, Ahok Bersyukur Bisa Ditahan di Sana, Mengapa?

Lewat surat yang ditulisnya di Rutan Mako Brimob, Ahok bersyukur dia bisa ditahan di sana selama dua tahun, mengapa?

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memberikan keterangan pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (20/4/2017). 

Lewat surat yang ditulisnya di Rutan Mako Brimob, Ahok bersyukur dia bisa ditahan di sana selama dua tahun, mengapa?

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau yang dikenal dengan nama Ahok akan bebas murni pada 24 Januari mendatang.

Setelah bebas nanti, dia berharap tak lagi dipanggil dengan nama Ahok. Dia ingin dipanggil dengan nama BTP yang tak lain merupakan singkatan dari namanya.

Ahok menyampaikan harapannya itu lewat surat yang dia tulis di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, sepekan sebelum bebas, yakni Kamis (17/1/2019).

Anda Ingin Berkarier di Perusahaan? Ini 10 Skill yang Paling Dibutuhkan Perusahaan Tahun 2019

"Saya keluar dari sini (Rutan Mako Brimob) dengan harapan panggil saya BTP bukan Ahok," tulis dia.

Melalui surat itu, Ahok mengaku banyak belajar menguasai dirinya selama ditahan di Rutan Mako Brimob. Dia pun bersyukur bisa ditahan di sana selama hampir dua tahun. "Saya di sini belajar menguasai diri seumur hidup saya," kata Ahok.

Setelah Bebas Murni dari Penjara, Ahok Ingin Dipanggil dengan Nama BTP, Ini Alasannya

Pembelajaran selama di Rutan Mako Brimob rupanya menjadi alasan Ahok ingin dipanggil BTP.

Salah satu anggota Tim BTP, Ima Mahdiah, menyampaikan, Ahok berharap dipanggil BTP karena dia sudah banyak belajar menguasai dirinya selama menjalani hukuman pidana.

Ahok menjadi sosok yang "baru" setelah bebas nanti. "Betul (karena sudah belajar menguasai diri), sudah menjadi baru, he-he-he," kata Ima.

Adapun Ahok ditahan di Rutan Mako Brimob sejak 9 Mei 2017. Dia divonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama.

Selama ditahan, Ahok mendapatkan tiga kali remisi dengan total pengurangan masa tahanan 3 bulan 15 hari. Karena itu, dia akan bebas murni tiga hari lagi. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved